Sudah Dimulai! Perpanjangan SIM Wajib Gunakan BPJS Kesehatan

oleh -0 Dilihat
bpjs
BPJS dan SIM

Jakarta – Polri mulai melakukan uji coba aturan baru yang mewajibkan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C. Uji coba ini berlangsung mulai hari Senin, 1 Juli hingga 30 September 2024, di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kombes Heru Sutopo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa berbagai kanal layanan telah disediakan untuk memudahkan peserta yang ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, tercatat sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta JKN yang statusnya tidak aktif.

Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Motor Bermesin Besar: Apa Bedanya dengan SIM C Biasa?

Heru menambahkan bahwa BPJS Kesehatan akan dicek pertama kali oleh petugas di seluruh Satpas Polda wilayah. Jika BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap bisa dilakukan, tetapi SIM tidak dapat diambil sampai peserta mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya.

“Bagi yang sudah memiliki BPJS Kesehatan dapat memeriksa statusnya melalui layanan WA BPJS Kesehatan di 08118165165. Jika tidak melampirkan BPJS Kesehatan, pengecekan akan dilakukan menggunakan NIK,” ujar Heru di Jakarta pekan lalu.

Pemohon juga akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran, bukti bayar lunas, atau bukti mengikuti program rehabilitasi/cicilan iuran BPJS. Peserta hanya perlu mendaftar dan belum harus melakukan pembayaran iuran ke BPJS untuk mendapatkan nomor VA tersebut.(DN)

Baca informasi menarik lainnya Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.