Polda Jawa Barat Klaim Miliki Tiga Alat Bukti Terkait Kasus Pegi Setiawan

oleh -0 Dilihat
pegi setiawan
Suasana PN Bandung saat praperadilan pegi Setiawan.(DN)

Bandung – Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengklaim memiliki tiga alat bukti yang kuat yang membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani setelah sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA pada Selasa (02/07/2024).

Nurhadi menegaskan bahwa dengan adanya tiga alat bukti tersebut, Polda Jabar menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024). “Kami menolak semua gugatan karena faktanya berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Kami memiliki tiga alat bukti yang cukup kuat. Semoga hakim dapat mempertimbangkan hal ini,” ujar Nurhadi kepada media.

Nurhadi juga membantah alibi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang menyatakan bahwa tersangka berada di Bandung saat kejadian, bukan di Kabupaten Cirebon. “Misalnya, mereka mengklaim bahwa Pegi sedang mengerjakan pembangunan rumah di Bandung sejak Juli, tetapi pemilik rumah baru mengonfirmasi pengerjaan pada Agustus. Jadi, di mana dia tinggal pada bulan Juli?” kata Nurhadi.

Tim kuasa hukum Polda Jabar juga meragukan keterangan yang diberikan oleh Pegi Setiawan dan ayahnya, Rudi Irawan. Keraguan ini didukung oleh ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar untuk meneliti keterangan mereka. “Logikanya, ada perbedaan kecil dalam keterangan antara anak dan bapaknya, menurut ahli yang tadi sudah dibacakan,” jelas Nurhadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tegaskan Kliennya Tidak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Mengenai perbedaan ciri fisik yang diklaim oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Nurhadi menegaskan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami sudah menjelaskan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong,” tutupnya.

Kuasa hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016. Penolakan ini disampaikan saat sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar terhadap gugatan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (02/07/2024). “Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali yang diakui kebenarannya,” ujar salah satu kuasa hukum Polda Jabar.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dimulai pada Senin (1/7/2024) dengan agenda menguji alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penahanan Pegi Setiawan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) dengan mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar. Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong, seorang buronan yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal di Cirebon.

Pegi Perong telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu. Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa klien mereka tidak memiliki kesamaan ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai penangkapan klien mereka oleh penyidik Polda Jabar tidak sesuai prosedur. Mereka mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran mengenai identitas dan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus yang dituduhkan.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.