KPU: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan 1 Januari 2025

oleh -0 Dilihat
Pilkada
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengatakan Pihaknya Mengakomodir Putusan Mahkamah Agung Terkait Perubahan Perhitungan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Saat Dilantik Berumur 30 Tahun.

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 dan usia calon gubernur sudah 30 tahun saat dilantik.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa persyaratan usia calon kepala daerah yang baru harus dipenuhi pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, serta harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (2 Juli).

Peraturan baru KPU ini dikeluarkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan nomor: 23 P/HUM/2024,  tentang akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, serta ketentuan mengenai pelantikan serentak dalam UU Pilkada.

Hasyim menjelaskan bahwa formula pemenuhan syarat usia ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum, termasuk putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah isi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).

Putusan ini menyatakan bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: Pemilu Makin Dekat, KPU Segera Terbitkan PKPU No.4 Tahun 2022

Jadwal Pelantikan Serentak

Pelantikan serentak ini juga mempertimbangkan akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Pasal 164A UU Pilkada juga mengatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya. Oleh karena itu, masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada 31 Desember 2024, dan pelantikan serentak dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: KPU Perbaiki Data Sirekap Pilpres 2024 Di 154.541 TPS

Implementasi Aturan Baru

Meski demikian, Hasyim belum menjelaskan apakah formula terbaru perhitungan syarat usia calon kepala daerah ini telah dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pilkada Serentak 2024.

Putusan MA sebelumnya mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 awalnya menyatakan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Namun, setelah putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik. Hingga saat ini, KPU belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU sesuai dengan putusan MA tersebut.

Dengan adanya perubahan ini, KPU berharap agar semua pihak terkait dapat mematuhi ketentuan baru ini, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.