Sempat Tertunda, Pengadilan Negeri Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

oleh -0 Dilihat
praperadilan pegi setiawan
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.(ist)

Bandung – Pengadilan Negeri Kota Bandung Klas 1A Khusus menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Sidang digelar di ruang 6 Mudjono, PN Bandung pada pukul 09.15 WIB, Senin (01/07/2024) .

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan pada 24 Juni 2024 karena ketidakhadiran pihak termohon, Polda Jabar.

Hakim tunggal Eman Sulaeman, yang memimpin sidang praperadilan, menyatakan bahwa jika Polda Jawa Barat kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan pihaknya hanya menunggu alat bukti dari penyidik Polda Jawa Barat terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Mendadak Ditunda ke Tanggal 1 Juli, Pengacara Masih Menyelidiki Alasan

“Sejak 24 Juni 2024, kami sebagai penasihat hukum Pegi Setiawan sudah sangat siap untuk menghadapi Polda Jawa Barat. Kami telah menyusun dalil-dalil dalam permohonan praperadilan dan tinggal menunggu jawaban serta alat bukti dan petunjuk dari penyidik yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Polda Jawa Barat berencana menghadirkan seorang saksi bernama Aep dalam sidang praperadilan ini.

“Jika saksi hadir, kami akan mempertanyakan keterangannya. Hakim tunggal juga pasti akan menginterogasinya. Aep akan hadir, dan kami siap untuk menghadapi kesaksiannya, seperti yang disebutkan dalam konferensi pers Polda Jabar,” kata Toni.

Persidangan ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat kasus ini sudah berlangsung lama dan menyita perhatian publik. Pengadilan Negeri Bandung diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.