Perampasan Telepon Genggam dan Buku Partai Milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Berbuntut Panjang

oleh -0 Dilihat
hasto kristiyanto
Ronny Berty Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto. (DN-P)

Jakarta – Melalui kuasa hukumnya, Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mendaftarkan gugatan pelanggaran SOP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (01/07/2024).

Ronny Berty Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyebutkan pelanggaran SOP yang dimaksud adalah perampasan telepon genggam dan buku partai milik Hasto yang saat itu dipegang oleh sopir pribadinya, Kusnadi. Langkah penyidik KPK menyita barang pribadi kliennya dinilai melawan hukum.

Ronny Berty Talapessy menyatakan, “Dalam petitum kami meminta agar buku itu dikembalikan, karena tidak ada kaitannya dengan pencarian Harun Masiku. Penyitaan itu merupakan perbuatan sewenang-wenang. Kami meyakini telepon seluler dan buku catatan hitam milik klien kami tak berhubungan dengan perkara yang sedang diusut KPK. Maka, kami melakukan upaya hukum ini agar kami, PDI Perjuangan, mendapatkan keadilan.”

Baca juga: Ketua KPK: Penyitaan Handphone Hasto Kristiyanto untuk Mencari Harun Masiku

Menurut Ronny, penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Buku yang dirampas itu berisi strategi politik dari PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah. Tujuannya apa buku itu diambil?” tambahnya.

Perampasan telepon genggam dan buku partai milik Hasto terjadi saat Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku pada bulan Juni lalu. Perampasan tersebut dilakukan oleh seorang penyidik KPK bernama Rossa Purba Bekti terhadap asisten pribadi Hasto, Kusnadi.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur. Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.