Pemadanan NIK-NPWP Berakhir, 670 Ribu Wajib Pajak Masih Belum Menyelesaikan

oleh -0 Dilihat
npwp
Ilustrasi

Jakarta – Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, terdapat sekitar 670 ribu atau 0,9% dari keseluruhan data yang belum berhasil dipadankan.

“Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (01/07/2024).

Sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan, setara dengan 99,1% dari Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. “Artinya, 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” jelas Dwi.

Dari seluruh data yang telah padan, sebanyak 4,36 juta dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sementara sisanya melalui sistem otomatis DJP.

Baca juga: Batas Akhir Pemadanan NIK sebagai NPWP Hari Ini, Layanan DJP Online Alami Gangguan

Program pemadanan NIK-NPWP ini dilakukan sebagai persiapan peluncuran core tax system yang diharapkan dapat menyederhanakan dan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan. DJP telah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Namun, Dwi juga memberikan peringatan bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan. Jika tidak segera memadankan NIK mereka dengan NPWP, mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan yang memerlukan NPWP, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

“Bagi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan pajak,” tegas Dwi.

Dengan ancaman kendala ini, diharapkan Wajib Pajak yang belum memadankan NIK mereka segera melakukan tindakan agar tidak terhambat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.