Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Jika Salah Tangkap Pegi Setiawan

oleh -0 Dilihat
pegi setiawan
Konferensi Pers Polda Jabar hadirkan DPO Pegi Setiawan.(DN)

Jakarta – Negara memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada warga negara yang menjadi korban salah tangkap. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini menjadi relevan dalam konteks sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, tengah mengajukan praperadilan untuk menantang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Sidang praperadilan ini dilatarbelakangi oleh dugaan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Pegi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. Jika dalam sidang praperadilan terbukti bahwa Pegi Setiawan ditangkap atau ditahan tanpa dasar hukum yang sah, maka negara berkewajiban membayar ganti rugi kepada Pegi.

“Kewajiban negara untuk membayar ganti rugi ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi, termasuk dalam hal penegakan hukum,” ujar pakar hukum pidana, Dr. Joko Pranoto.

Baca juga: Sempat Tertunda, Pengadilan Negeri Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pasal 10 ayat (1) PP 92/2015 menyebutkan bahwa permohonan ganti rugi dapat diajukan kepada pengadilan negeri oleh yang bersangkutan atau kuasanya. Dalam kasus Pegi Setiawan, jika pengadilan memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadapnya dilakukan secara tidak sah, maka ia berhak mengajukan permohonan ganti rugi kepada PN Bandung.

Pemberian ganti rugi ini tidak hanya mencakup kerugian materiil, tetapi juga immateriil, seperti penderitaan psikologis akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah. Besaran ganti rugi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kerugian yang dialami oleh korban.

“Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Negara harus menjamin keadilan bagi setiap warga negara, termasuk memberikan ganti rugi jika terjadi kesalahan dalam proses hukum,” tambah Dr. Joko.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung merupakan contoh konkret bagaimana peraturan ini dapat diterapkan. Jika terbukti bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pegi Setiawan dilakukan secara tidak sah, maka berdasarkan PP 92/2015, Pegi berhak menerima ganti rugi dari negara.

Implementasi peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum dan mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan transparan. Masyarakat diimbau untuk mengetahui hak-hak mereka dalam menghadapi proses hukum, termasuk hak untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi kesalahan prosedural oleh pihak berwenang.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, setiap warga negara dapat merasa lebih terlindungi dan percaya bahwa sistem hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, seperti yang diharapkan dalam kasus praperadilan Pegi Setiawan.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.