Kuasa Hukum Ungkap Perbedaan Ciri-Ciri DPO dengan Tersangka Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan

oleh -0 Dilihat
pegi setiawan
Suasana PN Bandung saat praperadilan pegi Setiawan.(DN)

Bandung – Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara ciri-ciri Pegi Setiawan yang tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina di Cirebon dengan Pegi Setiawan yang saat ini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (01/07/2024).

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan terdiri dari belasan pengacara, sementara pihak Polda Jabar diwakili oleh tim dari Bidang Hukum yang berjumlah 15 orang.

Sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak Polda Jabar. Sidang kali ini berfokus pada pembacaan permohonan terkait keabsahan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

“Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2024. Penetapan ini baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan,” ujar salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Pegi juga menyoroti kurangnya langkah penyidikan sebelum penetapan Pegi sebagai tersangka. Menurut mereka, seharusnya penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang jelas.

“Namun, perlu diketahui bahwa dalam surat penangkapan tersebut, tidak ada surat penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi memiliki tugas untuk melakukan penyidikan,” tambahnya.

Baca juga: Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Jika Salah Tangkap Pegi Setiawan

Selain itu, kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa Polda Jabar sempat mengumumkan tiga DPO terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 15 Mei 2024, dimana salah satu DPO tersebut disebut bernama Pegi alias Perong.

“Dari pengumuman DPO yang disebar, ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda,” jelas kuasa hukum Pegi.

Kuasa hukum memaparkan bahwa dalam pengumuman DPO tersebut, Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016 dan 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus yang berbeda dengan Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus,” ujar kuasa hukum Pegi.

“Sebagaimana yang diumumkan, ciri-ciri tersebut sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Pantauan Diskursus Network di lokasi, terlihat spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan terbentang di depan PN Bandung. Spanduk tersebut bertuliskan “Bebaskan Pegi Setiawan” dan terdapat ratusan tanda tangan dari para pendukung Pegi Setiawan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap kebebasan tersangka.

Sidang praperadilan ini menjadi penting untuk menentukan keabsahan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. Jika ditemukan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang jelas atau tanpa proses penyidikan yang memadai, maka penetapan tersangka tersebut dapat dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan berharap sidang praperadilan ini dapat memberikan keadilan bagi klien mereka dan mengungkap kebenaran di balik penetapan tersangka ini.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.