Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tegaskan Kliennya Tidak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

oleh -0 Dilihat
pegi setiawan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin.(DN)

Bandung – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang dipimpin oleh Insank Nasruddin, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016. Pegi Setiawan diyakini sebagai korban salah tangkap dalam kasus ini.

Insank mengungkapkan bahwa dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi memaparkan poin-poin penting terkait penetapan tersangka.

“Pertama, poin-poin penetapan tersangka mengandung error in personal. Artinya, kami menekankan bahwa terjadi kesalahan dalam penangkapan orang yang tidak bersalah, salah sasaran, dan salah objek. Ini yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami,” kata Insank usai mengikuti sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (01/07/2024).

Insank menambahkan bahwa pihaknya ingin agar kuasa hukum dari Polda Jabar membuktikan keterlibatan klien mereka dalam pembunuhan Vina pada tahun 2016.

“Semoga pihak termohon mampu menjawab apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami. Kita tinggal tunggu besok jawaban mereka seperti apa. Namun yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena orang yang ditangkap adalah orang yang salah,” ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Perbedaan Ciri-Ciri DPO dengan Tersangka Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan

Jika Polda Jabar memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, Insank menyebut pihaknya tidak akan mudah percaya dan akan meminta ahli untuk menguji bukti tersebut.

“Kami menilai dalam permohonan kami bahwa termohon tidak memiliki dua alat bukti. Makanya, dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah mereka benar-benar memiliki dua alat bukti dan apakah alat bukti tersebut sah atau tidak,” ucapnya.

“Memang harus mereka buktikan dan ini tidak masuk dalam pokok perkara. Karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya berfokus pada aspek formil. Kami merujuk pada pasal 184 KUHP yang mensyaratkan adanya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan klien kami, Pegi Setiawan, sebagai tersangka,” lanjut Insank.

Jika hal tersebut tidak dibuktikan dalam praperadilan ini, ia menegaskan bahwa Polda Jabar harus segera membebaskan kliennya, Pegi Setiawan.

“Dua alat bukti itu harus sah. Jika tidak sah, maka jalan satu-satunya adalah membebaskan Pegi Setiawan,” tegasnya.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.