PSSI dan Erspo Daftarkan Logo Timnas Indonesia untuk Perlindungan Hukum

oleh -0 Dilihat
Logo Timnas
Logo Timnas PSSI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sedang memproses permohonan pendaftaran logo Timnas Sepak Bola Indonesia. Permohonan ini, diajukan oleh Muhammad Sadad dari Erspo dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), bertujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas emblem yang ditempelkan pada seragam tim nasional.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh status hukum yang resmi karena belum terdaftar.

“Permohonan merek tercatat dengan nomor DID2024006041 pada tanggal 19 Desember 2023 di kelas 25, mencakup pakaian olahraga. Namun, pendaftaran merek tidak langsung memberikan perlindungan hukum hingga proses pendaftaran selesai,” jelas Kurniaman.

Menurut Kurniaman, pemohon tidak mendaftarkan lambang negara tetapi fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara pada emblem seragam Timnas Indonesia. Lambang negara seperti Garuda Pancasila tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa izin tertulis dari pihak berwenang, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca juga: PSSI Resmi Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong sebagai Pelatih Timnas Indonesia

“Setiap pihak dapat menggunakan lambang negara jika telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” tambah Kurniaman.

Proses pendaftaran merek di DJKI dilakukan secara online melalui laman merek.dgip.go.id. Proses ini termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga pendaftaran dan penerbitan sertifikat merek. Permohonan pendaftaran merek yang bersifat perorangan harus memenuhi berbagai syarat, termasuk tidak melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Dari pengajuan permohonan hingga pendaftaran merek terdaftar, proses ini memakan waktu sekitar tujuh hingga delapan bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang merek dan indikasi geografis.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.