Kementerian Perdagangan Pertimbangkan Pajak Tinggi untuk Impor dari China hingga 200%

oleh -0 Dilihat
pajak
Terminal peti kemas produk Impor.(DN)

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia tengah mempertimbangkan penerapan pajak impor yang signifikan terhadap barang-barang yang diimpor dari China. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menanggulangi masuknya gelombang impor yang massif dari negara tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan pajak hingga 200%, tergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung. “Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI),” kata Budi dalam sebuah wawancara dengan Detikcom pada Minggu (29/06/2024).

KPPI saat ini sedang menginvestigasi dampak banjirnya impor dari China terhadap industri dalam negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan ini, akan ditetapkan besaran pajak atau bea masuk melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga telah menyatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap impor keramik dari luar negeri. “Kami akan memberikan tarif pajak yang tinggi pada impor keramik untuk memastikan mereka memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak mengganggu industri keramik domestik,” ungkap Zulhas dalam pertemuan dengan pelaku UMKM di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga: Garam Masih Diimpor, Ini Negara Asal Impor Garam ke Indonesia

Zulhas menambahkan bahwa keramik-keramik impor dari China yang tidak memenuhi SNI telah dimusnahkan di Surabaya, dengan jumlah mencapai 4,7 juta keramik senilai Rp 80 miliar.

Penyelidikan ini diperpanjang atas permintaan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), yang mengungkapkan bahwa impor ubin keramik telah memberikan dampak negatif terhadap produsen dalam negeri. Franciska Simanjuntak, Ketua KPPI, menekankan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengatasi kerugian serius yang dialami oleh industri keramik nasional dan belum optimalnya penyesuaian struktural yang telah dilakukan.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kemendag ini diharapkan dapat membantu melindungi dan menguatkan industri dalam negeri dari persaingan impor yang tidak sehat.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.