Batas Akhir Pemadanan NIK sebagai NPWP Hari Ini, Layanan DJP Online Alami Gangguan

oleh -0 Dilihat
npwp
Memeriksa NPWP online.IDN)

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hari ini, Minggu (30/06/2024), merupakan batas akhir bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai besok, Senin (01/07/2024), NIK akan resmi diimplementasikan sebagai NPWP sesuai dengan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024.

Namun, layanan online DJP mengalami downtime yang signifikan kemarin, Sabtu (29/06/2024), dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Downtime ini dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJP, seperti dijelaskan pada laman resmi DJP, pajak.go.id.

“Kami menginformasikan bahwa semua Aplikasi Layanan Eksternal tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” tulis DJP dalam pengumumannya.

Baca juga: Sebelum 1 Juli 2024 NIK-NPWP Wajib Dipadankan, Berikut Cara Memeriksa NPWP Anda

Direktorat Pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan ini dan menyarankan wajib pajak untuk mengantisipasi ketidaktersediaan layanan selama periode tersebut. DJP Online biasanya digunakan untuk berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Pada pukul 14.00 WIB kemarin, laman DJP Online djponline.pajak.go.id sempat tidak dapat diakses sama sekali, begitu pula dengan situs e-Reg Pajak ereg.pajak.go.id. Namun, pada pukul 14.30 WIB, akses ke DJP Online telah pulih, meski layanan lain seperti ereg.pajak.go.id masih belum berfungsi.

Dengan jadwal pemadanan NIK sebagai NPWP yang berakhir hari ini, wajib pajak diimbau untuk segera melengkapi prosesnya secara online melalui situs pajak.go.id, mengingat pentingnya pemadanan ini dalam sistem administrasi perpajakan yang baru.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.