Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi

oleh -0 Dilihat
Korupsi Mentan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun Penjara, Jaksa Menilai Ia Melakukan Korupsi Karena Tamak.

Jakarta –  Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara atas korupsi yang dilakukan dirinya selama menjabat Menteri Pertanian, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYLmelakukan korupsi karena tamak.

Hal ini dinyatakan sebagai poin memberatkan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap SYL dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar seorang jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28 Juni).

Poin memberatkan lainnya, Ia dianggap tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya selama persidangan. Selain itu, SYL selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah usia lanjut SYL. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” imbuh jaksa.

Baca Juga: ‘Nyanyian’ Biduan Nayunda Nabila Di Sidang SYL: Diberi Tas Balenciaga Hingga Emas Dan Uang

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman penjara, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan. SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Berdasarkan surat tuntutan, tindakan SYL dilakukan bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah pengumpulan uang patungan atau sharing yang dikoordinir para pejabat eselon I  di lingkungan Kementan RI.

Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya bahwa jika tidak dapat memenuhi permintaan ini, maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.