Jakarta – Direktorat Tindak Pidana SiberBareskrim Polri berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial SZ yang terlibat dalam kasus penipuan online atau scam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan selain menjadi pelaku penipuan online, SZ juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ, kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” Ungkap Trunoyudo kepada wartawan.
Penangkapan buronan SZ dilakukan oleh Polri dengan bekerja sama dengan National Central Bureau Interpol Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada hari Kamis (27 Juni), dan langsung dikawal ketat oleh petugas serta dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolri Akui pada Kasus Vina Polisi Tidak Gunakan “Scientific Crime Investigation”
Kombes Pol. Dani Kustoni, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa SZ masuk dalam daftar red notice Polri karena buron setelah melakukan penipuan daring atau online scam dengan korban sebanyak 800 warga negara Indonesia.
“Kasusnya penipuan atau scam online, korbannya sampai dengan saat ini kurang lebih 800 warga negara Indonesia,” kata Dani.
Penangkapan SZ dilakukan oleh Ditsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol DivHubinter Polri. Tersangka merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang . (DN-Pandi)
Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News