Peringatan Terakhir: Kemenkominfo Akan Blokir Telegram, Terkait Judi Online

oleh -0 Dilihat
Kemenkominfo telegram
Kemenkominfo Sudah Tiga Kali Bersurat Kepada Telegram untuk Menghilangkan Konten Judi Online

Jakarta – Pemerintah mengancam akan memblokir platform pesan instan Telegram jika tidak segera menghapus akses ke konten judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada Telegram dan menunggu tanggapan resmi dari pihak platform.

Telegram, menjadi sorotan karena masih memberikan akses kepada para pelaku judi online, yang tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.

“Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir,” ujar Nezar di Jakarta, Rabu (26 Juni).

Nezar mengungkapkan Kominfo telah konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani platform yang melanggar ketentuan di Indonesia.

Hal Senada diungkapkan d Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong yang mengatakan Telegram pernah diblokir Indonesia pada tahun 2017 silam.

“Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Melejit dari Rp 2,1 Triliun Jadi Rp 400 Triliun dalam 7 tahun

Menurut data terkini dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di berbagai platform digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan, jika telegram tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform  maka akan dikenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa semua platform digital, termasuk X, Google, Meta, dan TikTok, bersih dari konten judi online.

Temuan terbaru menunjukkan adanya 20.241 kata kunci terkait judi online di Google dan 2.702 di Meta, menegaskan perlunya tindakan yang lebih konkret dalam memerangi penyebaran judi online di platform digital. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.