Transaksi Judi Online di Indonesia Melejit dari Rp 2,1 Triliun Jadi Rp 400 Triliun dalam 7 tahun

oleh -0 Dilihat
Judi Online PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Mengungkapkan Pelaku Judi Online Sudah Merambah Perdesaan dengan Nilai Transaksi Hingga Kuartal I tahun 2024 Mencapai Rp 400 Triliun (Foto: TV Parlemen)

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan  Transaksi judi online (judol) mengalami meningkat pesat dari Rp 2,1 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp 400 Triliun pada kuartal pertama 2024.

Kepala PPATK mengatakan judol tidak hanya dikenal masyarakat perkotaan tetapi juga telah merambah ke masyarakat perdesaan.

“Kita sudah memotret sampai ke Kecamatan dan Desa. Jadi kita sudah paham di provinsi mana saja paling banyak, kemudian jenis kelamin, profesi, dan sampai ke tingkat desa,” terang Ivan  dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta pada hari Rabu (26 Juni).

Menurut  Ivan transaksi yang terkait dengan judi online ini bukan hanya sebuah dugaan tetapi didukung oleh bukti yang kuat.

“Ini adalah transaksi yang sudah sangat kuat dugaannya terkait judi online,” lanjut Ivan.

Baca Juga: Praktik Judi Online di Kalangan Legislatif Terbongkar oleh PPATK

Lebih lanjut, Ivan menguraikan peningkatan dramatis dalam transaksi tersebut, jika pada saat dikenal pertama kali pada tahun 2017 transaksi hanya Rp 2,1 triliun, namun pada pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp 3,9 triliun.

Transaksi meningkat tajam mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023, hingga akhirnya pada kuartal pertama 2024 menjadi Rp 400 triliun dengan lebih dari 60 juta transaksi terjadi hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.

Kenaikan ini menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan dan menandakan penyebaran luas aktivitas judi online di seluruh negeri.

Analisis PPATK juga mengungkapkan bahwa judi online telah merambah berbagai profesi, termasuk pejabat yang duduk di DPR, DPRD, dan Sekretariat Jenderal dengan jumlah lebih dari 1.000 orang yang diduga terlibat.

Ivan juga menyebutkan bahwa PPATK telah memetakan jenis-jenis profesi yang terlibat dalam judi online, mencakup berbagai lapisan masyarakat dan bahkan menyentuh profesi sensitif seperti wartawan. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.