KPK Tangkap Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Kendaraan di Basarnas

oleh -0 Dilihat
KPK Basarnas
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kendaraan Operasional di Basarnas usai Konferensi Pers di Gedung KPK (Foto: KPK)

Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional (Basarnas).

Tersangka tersebut adalah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa (25 Juni) mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama.

Asep menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar.

Setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2014, Max Ruland Boseke diduga memberikan daftar calon pemenang lelang kepada Anjar Sulistiyono dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.

“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta,” ungkap Asep.

Anjar Sulistiyono kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut berdasarkan harga dan spesifikasi yang diberikan oleh anak buah William Widarta. Menurut Asep, HPS seharusnya disusun berdasarkan survei harga pasar produk yang hendak dibeli, bukan dari perusahaan yang telah ditunjuk.

“Tindakan ini melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Asep.

Baca Juga: Harun Masiku Terlacak Di Pulau Dekat Indonesia Penyidik KPK Dijegal Tes TWK

Rekayasa Lelang dan Pembayaran Uang Muka

Proses lelang yang dilakukan pada Maret 2014 diikuti oleh PT TAP dan perusahaan pendamping yang sudah diatur sebelumnya.

Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP sebagai pemenang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, meskipun terdapat persekongkolan dan kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM.

Pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka untuk pengadaan truk sebesar Rp 8,5 miliar dan Rp 8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle.

Kemudian, pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari William Widarta dalam bentuk ATM atas nama William dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Max, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan bahwa kegiatan pengadaan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari KPK karena melibatkan pejabat tinggi dan nilai kerugian negara yang signifikan. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. (DN-Kabs)

 Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.