Sebelum 1 Juli 2024 NIK-NPWP Wajib Dipadankan, Berikut Cara Memeriksa NPWP Anda

oleh -0 Dilihat
memeriksa npwp
Memeriksa NPWP online.IDN)

Jakarta – Penggunaan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit telah diundur hingga 1 Juli 2024. Kebijakan ini membutuhkan persiapan menyeluruh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak lainnya. Proses validasi identitas ini hanya memerlukan KTP dan KK. Artikel ini akan membahas cara memeriksa NPWP Anda secara menyeluruh.

Implementasi ini mewajibkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk mematuhi ketentuan baru ini. Pemerintah telah menerbitkan PMK No.136 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PMK No.112/PMK.03/2022 untuk mendukung keberlanjutan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Wajib Pajak yang belum melakukan perubahan data hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit hingga 30 Juni 2024. Mulai 1 Juli 2024, seluruh Wajib Pajak diwajibkan menggunakan NPWP 16 digit dalam semua layanan administrasi yang diselenggarakan DJP atau pihak lainnya. NPWP cabang yang sudah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku juga akan digantikan oleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang mulai digunakan per 1 Juli 2024.

Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, disarankan untuk segera melakukan perubahan data dan pemadanan agar dapat menggunakan layanan perpajakan kembali.

Baca juga: Penggabungan NIK E-KTP & NPWP Masih Dibahas, Berikut Syarat Lengkap Buat Keduanya

Mengapa Memeriksa NPWP Penting?

PPATK menyarankan semua Wajib Pajak untuk memeriksa dan memvalidasi NPWP mereka sebelum akhir bulan ini. “Kami menemukan transaksi yang signifikan terkait pajak, mencapai lebih dari 60 juta transaksi,” kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK. “Penting bagi semua kalangan untuk segera memvalidasi status NPWP mereka.”

Sebelum memeriksa NPWP Anda, penting untuk memahami apa itu NPWP. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka yang unik bagi setiap Wajib Pajak, dengan struktur yang mencerminkan identitas WP, kantor pajak penerbit, dan status WP.

Setiap individu yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP. Nomor ini sangat penting karena digunakan untuk berbagai aktivitas perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan dan memeriksa status pajak. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda perlu memeriksa NPWP Anda:

memeriksa npwp

 

  1. Lupa Nomor NPWP Jika Anda lupa nomor NPWP, Anda bisa memeriksanya secara online menggunakan NIK dan KK melalui situs DJP.
  2. Validitas NPWP Memastikan NPWP Anda masih valid penting untuk melakukan kepatuhan pajak seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Anda bisa mengecek validitas NPWP melalui situs DJP atau aplikasi M-Pajak.

Baca juga: KTP Jadi NPWP? Cek di sini Transaksi yang Tak Perlu Pakai NPWP

Cara Memeriksa NPWP Secara Online

Berikut adalah beberapa metode untuk memeriksa NPWP Anda secara online:

  1. Melalui Website Resmi DJP
    • Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
    • Masukkan nomor NPWP dengan benar.
    • Jika nomor NPWP aktif, identitas akan muncul otomatis. Jika tidak, Anda perlu mengunjungi kantor pajak untuk klarifikasi.
  2. Menggunakan KTP dan KK
    • Masuk ke situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
    • Masukkan NIK KTP dan nomor KK.
    • Pastikan data sesuai untuk validasi. Informasi nama wajib pajak akan disamarkan demi keamanan.
  3. Melalui QR Code pada Kartu NPWP
    • Pindai QR code yang ada pada kartu NPWP.
    • Tautan yang muncul akan membawa Anda ke laman validasi NPWP.
  4. Menggunakan Aplikasi M-Pajak
    • Unduh aplikasi M-Pajak dari iOS atau Android.
    • Login dan pilih opsi ‘Cek NPWP’.
    • Jika data muncul, artinya NPWP aktif dan valid.

Baca juga: Pemerintah Jamin NIK Penduduk Aman Setelah Terintegrasi NPWP

Cara Memeriksa NPWP Secara Offline

Selain online, Anda juga dapat memeriksa NPWP secara offline melalui dua metode berikut:

  1. Kring Pajak (1500200)
    • Hubungi hotline Kring Pajak yang aktif 24 jam untuk bantuan pengecekan NPWP.
  2. Mengunjungi Kantor Pajak
    • Bawa KTP sesuai data NPWP dan kunjungi kantor pajak terdekat.
    • Untuk NPWP badan, bawa akta perusahaan dan surat kuasa jika Anda bukan direktur.

Dengan panduan ini, Anda diharapkan dapat memastikan bahwa status NPWP Anda valid dan aktif, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.(DN)

Baca informasi menarik lainya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.