Layanan Digital Perizinan Event Terintegrasi Diluncurkan Polri

oleh -0 Dilihat
layanan digital
Presiden Joko Widodo meresmikan terobosan baru dalam layanan digital perizinan untuk penyelenggaraan acara di Kepolisian Republik Indonesia, Senin (24/06/2024).(DN)

Jakarta – Presiden Joko Widodo meresmikan terobosan baru dalam layanan digital perizinan untuk penyelenggaraan acara di Kepolisian Republik Indonesia, Senin (24/06/2024). Presiden berharap bahwa ini bukan sekadar website layanan, tetapi juga sebuah langkah untuk menyederhanakan birokrasi dengan cara yang transparan dan efisien, baik untuk acara tingkat nasional maupun internasional.

“Ini benar-benar memberikan kemudahan pengurusan, memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, memotong birokrasi kita, sehingga memunculkan biaya yang lebih murah dan transparan,” ujar Jokowi dalam pidatonya.

Regulasi yang mengatur perizinan daring ini telah diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, terutama ditujukan bagi para penyelenggara acara. Peraturan tersebut adalah Peraturan Kepolisian No. 7/2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. Saat ini, digitalisasi pelayanan dimulai dengan perizinan konser musik.

Presiden Jokowi menekankan bahwa kurangnya perencanaan dan ketidakpastian izin yang tidak diberikan jauh hari sebelumnya menjadi masalah utama dalam penyelenggaraan acara di Indonesia. “Saya minta kepada para penyelenggara acara untuk mengajukan perizinan jauh-jauh hari, 6 bulan, 1 tahun sebelumnya. Artinya, ada manajemen perencanaan yang baik,” jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, yang hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada jajaran Polri atas upaya digitalisasi pelayanan yang memangkas proses birokrasi dalam penyelenggaraan acara, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan. “Kementerian PANRB mengapresiasi upaya dari Pak Kapolri untuk memangkas proses bisnis perizinan dan kami berharap ini bisa berjalan dengan optimal,” ujar Anas.

Baca juga: Presiden Jokowi: Perizinan Event Internasional di Indonesia Butuh Dukungan Lebih dari Pemerintah

Anas menyatakan bahwa pada awalnya tidak mudah melakukan integrasi dan sekaligus pemangkasan proses bisnis layanan penyelenggaraan acara. Instruksi tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu kepada jajarannya. Integrasi ini penting karena selama ini penyelenggara acara harus mengurus dokumen perizinan ke beberapa pihak, mulai dari pemilik venue, dinas pariwisata, hingga kepolisian. Sebagian prosesnya masih manual.

Dengan transformasi digital, proses yang ada menjadi terintegrasi. Pengisian formulir, redundansi data, dan unggah dokumen berkurang secara signifikan. Proses yang berjalan dilakukan secara terpadu, daring (tidak tatap muka), dan menggunakan pembayaran digital.

“Dengan segala detil yang kompleks, tidak mudah untuk melakukan integrasi dan pemangkasan proses bisnis. Dan ternyata sekarang bisa terintegrasi dan proses bisnisnya terpangkas signifikan, sehingga izin bisa lebih cepat. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Pak Kapolri yang memberikan perhatian besar terhadap reformasi birokrasi terkait perizinan acara ini,” kata Anas.

Dengan kemudahan perizinan acara ini, Anas optimistis akan semakin menggeliatkan sektor ekonomi kreatif di Indonesia. “Penyelenggaraan acara membawa efek berganda yang luar biasa, mulai dari UMKM makanan, transportasi, akomodasi, oleh-oleh, dan sebagainya,” tambah Anas.

Baca juga: Psikolog Forensik Reza Indragiri: Pendekatan Saintifik dan Transparansi Penting dalam Kasus Kematian Bocah Afif

Layanan digital penyelenggaraan acara, lanjut Anas, menjadi salah satu dari sembilan layanan prioritas dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dikoordinatori oleh Kementerian PANRB. “Sesuai arahan Presiden Jokowi, tahap awal ada sembilan layanan prioritas yang semuanya akan terintegrasi. Selain perizinan acara, ada layanan terkait seperti pendidikan, kesehatan, hingga manajemen ASN,” ungkap Anas.

Tahap awal digitalisasi penyelenggaraan acara dapat dilakukan di tujuh venue dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Seluruh Venue Gelora Bung Karno
2. JIEXPO Kemayoran
3. Jakarta Convention Center (JCC)
4. Beach City International Stadium (BCIS) Ancol
5. Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD
6. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
7. Community Park PIK 2

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.