Polri – BSSN Kerjasama Selidiki Potensi Tidak Pidana Gangguan Pusat Data Nasional

oleh -0 Dilihat
bssn
Kapolri Tegaskan akan Usut Tindak Pidana pada Peristiwa Gangguan Pusat Data Nasional (Foto: Pandi)
Jakarta  – Kepolisian Republik Indonesia tengah bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk menyelidiki potensi tindak pidana terkait gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyebabkan berbagai layanan pemerintah berbasis digital terhambat.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo koordinasi awal telah dilakukan dengan BSSN untuk mendalami dan mengusut peristiwa tersebut.

Sigit memastikan pihaknya akan segera memproses hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana pada peristiwa yang terjadi pada Kamis lalu.

“Terkait dengan hal-hal yang bersifat serangan siber, kita bekerja sama dengan BSSN untuk melakukan semacam assessment, research, dan nanti apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka akan diproses oleh kepolisian.” Ucap Listyo Sigit kepada wartawan pada  Sabtu (22 Juni) usai mengikuti acara jalan santai di Jakarta Selatan.

Namun demikian, Sigit tidak memberikan detail spesifik mengenai asesmen dengan BSSN. Ia menegaskan bahwa kerjasama dalam menangani serangan siber terus dilakukan oleh kedua pihak, dan kolaborasi ini merupakan bagian rutin dalam menangani masalah siber.

Baca Juga: Berjam-jam Gangguan pada Sistem Pusat Data Nasional Belum juga Normal

Sudah tiga hari server PDN yang dikelola oleh Kemenkominfo mengalami gangguan, yang berdampak pada terganggunya sistem keimigrasian hingga menyebabkan antrean di seluruh bandara internasional di Indonesia.

Gangguan ini dikhawatirkan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit, termasuk potensi lolosnya pelanggar hukum.

Sistem PDN tidak hanya digunakan oleh Ditjen Imigrasi, tetapi juga oleh banyak kementerian dan lembaga lainnya.

Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, Pusat Data Nasional menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.

PDN juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023 namun peristiwa ini disangkal kominfo.

(DN-Pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.