Rencana Bansos untuk Korban Judi Online, MUI: Perlu Pertimbangan Lebih Matang

oleh -0 Dilihat
judi online
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Menurut MUI, langkah tersebut tidak sesuai dan memerlukan kajian lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan perlunya mekanisme pencegahan agar dunia digital bebas dari tindakan kriminal yang bertentangan dengan agama dan etika, seperti judi online.

Prof Ni’am menjelaskan bahwa judi online hanya merupakan perpindahan aktivitas judi konvensional ke dunia digital.

“Keduanya dilarang. Oleh karena itu, pelakunya melanggar hukum. Aktivitas judi online dan konvensional tidak mengenal pendekatan restoratif dalam tindak pidana perjudian,” ujar Prof Ni’am, Jumat (14/6/2024) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan bahwa hal ini berbeda dengan tindak pidana narkoba, di mana korban narkoba bisa saja menjadi korban paparan penyalahgunaan narkotika.

Namun, dalam kasus judi, tegasnya, dilakukan oleh individu yang secara sadar terlibat dalam perjudian, apalagi menggunakan platform digital untuk berjudi.

“Saat menggunakan itu, itulah tindakan melanggar hukum. Berbeda dengan pinjaman online, seringkali orang menjadi korban penipuan. Maka, dalam platform digital, harus dipilah mana yang benar-benar korban dan mana yang sebenarnya pelaku yang menggunakan platform digital,” tegasnya.

Baca juga: Muhadjir: Periksa 5.000 Rekening Pelaku Judi Online Yang Diblokir

Meski demikian, MUI memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam memberantas perjudian di Indonesia.

Menurutnya, upaya ini harus dilakukan secara serius, terukur, dan melibatkan tindakan pencegahan serta penindakan hukum secara menyeluruh tanpa diskriminasi.

“Karena ada juga platform digital yang sejatinya bergerak dalam perjudian online, namun dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah memberantas perjudian, khususnya judi online,” tambahnya.

Prof Ni’am menjelaskan alasan MUI menolak korban judi online menerima bansos dari pemerintah. Menurutnya, bansos yang diberikan pemerintah bisa disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum seperti bermain judi online lagi.

“Sebagaimana wacana perokok dan pemabuk tidak diberi jaminan kesehatan BPJS. Tidak mungkin BPJS yang dibiayai uang rakyat digunakan untuk orang yang merusak kesehatannya sehari-hari. Mereka miskin bukan karena masalah struktural, tetapi karena pilihan hidupnya yang masuk ke tindakan perjudian,” tegasnya.

Prof Ni’am menambahkan bahwa MUI mendorong agar bansos diberikan kepada mereka yang mau belajar, bekerja keras, dan gigih dalam mempertahankan hidupnya.

“Namun, karena persoalan struktural, mereka tidak cukup rezeki. Inilah yang harus diintervensi. Jangan sampai bansos tidak tepat sasaran,” pungkasnya.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.