Muhadjir: Periksa 5.000 Rekening Pelaku Judi Online Yang Diblokir

oleh -0 Dilihat
judi online
Menko PMK Muhadjir Effendy Meminta PPATK Periksa 5.000 Rekening Yang Diblokir

Makkah – Kontroversi pemberian Bantuan Sosial (Bansos) bagi korban judi online terus berlanjut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah memblokir 5.000 rekening  pelaku judi online.

“Berdasarkan laporan dari PPATK, nilai transaksi judi online saat ini telah mencapai Rp 600 triliun secara akumulatif. Ini adalah jumlah yang sangat besar. Ada sekitar 5.000 nomor rekening yang telah diblokir,” kata Muhadjir Effendy usai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17 Juni).

Menko PMK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa kembali  rekening pelaku judi online yang telah diblokir.

Muhadjir juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa beberapa rekening yang diblokir tersebut mungkin milik penerima bantuan sosial (bansos).

“Saya akan meminta PPATK untuk memastikan bahwa di antara nomor rekening yang diblokir tersebut tidak ada penerima bansos,” tambahnya.

Baca Juga: PPATK: Transaksi Keuangan Terkait Judi Online Mencapai Rp600 Triliun di Kuartal Pertama 2024

Muhadjir menyatakan bahwa penerima bansos yang ternyata bermain judi online akan dievaluasi kembali. Rencana rehabilitasi akan dilakukan bagi mereka yang menjadi korban judi online.

“Jika ada penerima bansos yang terlibat dalam judi online, kami akan menanganinya. Meskipun mereka adalah orang miskin dan penerima bansos, kita tidak hanya akan membantu mereka sebagai korban judi online, tetapi juga memastikan bahwa mereka yang menerima bansos tidak terlibat dalam aktivitas ini,” ujar Muhadjir.

Rehabilitasi tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Muhadjir masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dampak dari pemain judi online.

“Setelah penindakan, langkah selanjutnya adalah rehabilitasi bagi korban judi online. Ini adalah tugas Menko PMK bersama dengan Mensos, Menkes, dan Menteri PPA,” jelasnya.

“Tugas saya sebenarnya adalah yang terakhir. Kami akan menunggu hasil penindakan dan pencegahan, serta siapa saja yang menjadi korban dari penindakan tersebut, dan itu akan menjadi tanggung jawab saya,” tambahnya.

Muhadjir menegaskan bahwa yang dimaksud dengan korban judi online adalah keluarga dari pelaku yang terdampak kerugian akibat tindakan anggota keluarga mereka yang bermain judi online, bukan si pelaku judi online itu sendiri.

“Yang dimaksud dengan korban judi online adalah bukan pemainnya. Pemain adalah pelanggar hukum dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Muhadjir. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.