PPATK: Transaksi Keuangan Terkait Judi Online Mencapai Rp600 Triliun di Kuartal Pertama 2024

oleh -0 Dilihat
judi online
Menko PMK Muhadjir Effendy Meminta PPATK Periksa 5.000 Rekening Yang Diblokir

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan yang paling tinggi pada kuartal pertama 2024 adalah judi online, dengan perputaran uang mencapai Rp600 triliun.

“Pada semester pertama ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, angka tersebut telah menembus lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024,” ujar Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, Sabtu (15/06/24).

Natsir mengungkapkan bahwa angka tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, perputaran uang dari judi online tercatat sebesar Rp57 triliun, meningkat menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022, dan melonjak signifikan menjadi Rp327 triliun pada tahun 2023.

“Jumlah akumulasi perputaran uang dari judi online ini terus meningkat dari waktu ke waktu,” jelas Natsir.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Menilai Korban Judi Online Tidak Layak Masuk DTKS untuk Bantuan Sosial

Lebih lanjut, Natsir menjelaskan bahwa temuan perputaran uang dari judi online ini merupakan yang terbesar dibandingkan dengan laporan transaksi keuangan lainnya yang diterima oleh PPATK, termasuk kasus korupsi.

“Transaksi judi online mencapai 32,1 persen dari keseluruhan laporan. Sementara penipuan berada di bawahnya dengan 25,7 persen, tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi hanya 7 persen,” terangnya.

Natsir juga menyatakan bahwa besarnya angka transaksi judi online ini sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Diharapkan dengan adanya satgas ini, pencegahan terhadap judi online dapat dilakukan secara efektif,” tutup Natsir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.