Komisi VIII DPR RI Menilai Korban Judi Online Tidak Layak Masuk DTKS untuk Bantuan Sosial

oleh -0 Dilihat
judi online

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menegaskan bahwa korban judi online tidak memenuhi kriteria untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menerima bantuan sosial. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan bantuan sosial hanya jika sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam DTKS.

“Dalam DTKS terdapat parameter pengukuran yang menentukan tingkat kemiskinan. Korban judi online harus dimasukkan ke dalam sistem DTKS untuk melihat apakah mereka memenuhi syarat atau tidak,” ujar Diah dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (14/06/2024).

Menurut Diah, DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang memiliki klasifikasi ilmiah dan terukur. “DTKS adalah sistem pendataan sosial, tetapi tidak bisa digeneralisir bahwa seseorang yang kalah judi online otomatis menjadi miskin. DTKS memiliki klasifikasi data yang menentukan apakah korban tersebut memenuhi kriteria atau tidak. Jadi, bukan karena judi online atau tidak,” jelas Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.

“Masalahnya banyak orang tertipu dalam berbagai bentuk kriminalitas. Yang penting adalah mengatasi judi online itu sendiri, dari sumbernya,” tambahnya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III, Setuju Beri Bansos pada Korban Judi Online

Diah juga menyatakan bahwa jika korban judi online memenuhi kriteria kemiskinan dalam DTKS, maka mereka bisa mendapatkan bantuan sosial. “Jika korban judi online memenuhi kriteria kemiskinan, mereka bisa masuk dalam proses verifikasi DTKS. Namun, variabel yang menentukan bukan karena kalah judi online, melainkan berdasarkan parameter yang ada,” tegasnya.

Namun, Diah menekankan bahwa yang paling penting adalah mengatasi praktik judi online itu sendiri. “Yang penting adalah mengatasi judi online dari sumbernya, karena banyak orang tertipu dan terlibat dalam kriminalitas,” katanya.

Baca juga: Menko Muhadjir Sebut Judi Penyebab Kemiskinan

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa dampak dari judi online semakin mengkhawatirkan. Muhadjir mengatakan bahwa pihaknya akan terlibat dalam penanganan dampak dari judi online. “Kemenko PMK pasti akan terlibat, tetapi yang memimpin langsung adalah Kemenko Polhukam karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” ujar Muhadjir kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/06/2024).

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.