Pengurus DPD PDIP Kecam Perlakuan Penyidik KPK, Pakar Hukum: Itu Bentuk Kontrol Sosial

oleh -0 Dilihat
IMG 20240615 002533 scaled
Oplus_0

Jakarta-Pakar hukum pidana, Maqdir Ismail menganggap wajar langkah pengurus DPD PDI Perjuangan (PDIP) di berbagai daerah yang mengungkapkan pernyataan sikap memprotes aksi oknum penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Menurut Maqdir, pernyataan para pengurus DPD PDI Perjuangan sebagai bagian kontrol dari masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Maqdir berbicara demikian demi menanggapi pertanyaan awak media yang hadir di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/06/2024).

“Kalau saya, sih, itu yang harus kita lihat itu perasaan masyarakat. Perasaan orang, ya, seperti itu. Ini gunanya adalah supaya bisa, ini salah satu bentuk kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jumat.

Toh, kata Maqdir, ada KUHAP yang bisa menjadi aturan main bagi para penyidik dalam menangkap, menahan, menyita, dan menggeledah seseorang.

Menurutnya, KPK tidak bisa berlindung dengan alasan sudah sesuai SOP ketika memeriksa paksa Kusnadi yang diawali dengan penipuan.

“Itu yang berlaku secara umum. Kalau KPK misalnya mengatakan ada SOP. SOP itu kan untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan masyarakat, karena SOP itu berlaku internal,” katanya

“Saya kira itu yang mesti dilihat, dicermati secara baik. Ini fakta bahwa masyarakat semakin kritis terhadap proses penegakan hukum kita ini. Ini mestinya dijadikan cermin oleh aparat penegak hukum untuk memperbaiki cara-cara penegakan hukum,” lanjut Maqdir.

Dia menilai tindakan Rossa terhadap Kusnadi tidak benar, terlebih lagi dilakukan penipuan sebelum memeriksa dan menyita barang bawaan petani bawang itu.

“Tidak sesuai dengan aturan yang ada, apalagi misalnya dia secara sengaja mencoba seolah-olah, itu tidak mau menunjukkan jati diri. Dia itu petugas, lo, petugas negara digaji oleh negara. Melakukan tindakan hukum. Tetapi tidak boleh seperti itu,” ungkap mantan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu.

Maqdir meminta KPK mengembalikan barang yang disita Rossa, karena proses penindakan terhadap Kusnadi dilakukan dengan menabrak aturan, tidak beretika, dan tak bermoral.

“Moral penyidik yang menghalalkan segala cara. Ini yang jadi persoalan kita. Saya kira, buat saya, ini seharusnya mereka sadari bahwa apa pun yang dilakukan oleh penyidik kemarin itu, itu adalah salah. Sebaiknya pimpinan KPK mengembalikan apa yang mereka ambil, apa yang mereka sita. Itu kalau mereka mau gentle sebagai penegak hukum yang baik dan bermartabat,” katanya.

Maqdir lebih lanjut menganggap aksi Rossa terhadap Kusnadi menjadi cermin buruk penegakan hukum di Tanah Air ketika proses penyelidikan dilakukan secara sewenang-wenang.

“Ini cermin buruk penegakan hukum yang dipertontonkan kepada masyarakat. Sayang begitu, lo, KPK ini sudah selama ini terpuruk dengan banyak hal, ditambah lagi oknum seperti ini,” kata dia.

Sementara itu, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menganggap konyol praktik yang dilakukan Rossa terhadap Kusnadi.

Sebab, legislator DPR RI itu, Rossa mau menegakkan hukum dengan cara menabrak aturan seperti pengelabuan dan penyitaan ilegal.

“Inj praktik konyol yang selama ini dikritik. Termasuk, saya ketika masih di Komisi III DPR. Cara-cara penyidik KPK melakukan atas nama tindakan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, tetapi melanggar hukum itu sendiri. Berlaku semena-mena dan cara-cara itu harusnya tidak boleh lagi dilakukan dalam era kepemimpinan KPK sekarang,” kata Masinton di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

Masinton meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa Rossa setelah melakukan aksi semena-mena terhadap Kusnadi.

Dia mengatakan proses terhadap aksi Rossa kepada Kusnadi menjadi penting ke depannya. Setidaknya, demi memastikan penegakan hukum tidak dipakai untuk alat politik.

“Maka kita minta dengan adanya Dewan Pengawas itu benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang melakukan tugasnya secara semena-mena, tidak berdasarkan ketentuan hukum acara,” ujarnya.

“Jadi ini yang seharusnya ditindaklanjutin agar hukum pemberantasan korupsi di KPK tidak dijadikan alat politik untuk membungkam orang-orang atau lawan-lawan politik yang berseberangan dengan kekuasaan dan lain sebagainya,” kata Masinton. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.