Kritik Soal RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: Kalimatnya Membingungkan Masyarakat Dan Pers

oleh -0 Dilihat
Praktisi hukum, Deolipa Yumara
Praktisi hukum, Deolipa Yumara saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik di Jakarta Selatan, pada Jum'at (14/06/2024). (Ilham)

Jakarta- Praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai kalimat pada rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI terlalu sederhana sehingga membingungkan masyarakat.

“RUU Penyiaran yang sekarang digodok DPR itu kalimatnya terlalu sederhana. Sehingga banyak masyarakat maupun insan Pers yang tidak paham, sehingga menimbulkan multitafsir,” kata Deolipa saat menjadi pembicara di Diskusi Publik bertema ‘Menakar Urgensi RUU Penyiaran’ di Jakarta Selatan, pada Jum’at (14/06/2024).

Oleh sebab itu, lanjut Deolipa, banyak persepsi masyarakat yang menyebut RUU Penyiaran tersebut sebagai upaya pembungkaman Pers.

“Mungkin saja itu salah satu upaya pembungkaman Pers,” ujarnya.

Deolipa menegaskan, anggota DPR harus membuat RUU secara jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan banyak persepsi publik.

“Buat DPR kalau buat RUU harus jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Mereka harus paham tuh ilmu membuat undang-undang,” tegasnya.

Tak hanya itu, Deolipa juga turut menyoroti soal banyaknya kasus korupsi yang bisa terungkap melalui adanya praktik jurnalis investigasi, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi, banyak digaungkan oleh wartawan Journalis investigasi itu sendiri,” ungkapnya.

“Kerja pers itu 90% adalah investigasi, 10% adalah menyiarkan kan gitu,” sambungnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.