Kostrad Periksa Prajurit Brigif 3 Terkait Dugaan Judi Online

oleh -0 Dilihat
kostrad
Kostrad tengah Menyelidiki Prajuritnya Yang Diduga Menyelewengkan Dana Satuan Untuk Judi Online

Jakarta – Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) sedang memeriksa seorang prajurit dari Brigade Infanteri (Brigif) 3, Letnan Dua (Letda) R, yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana satuan untuk judi online.

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang Suta mengonfirmasi bahwa Letda R sedang dalam proses pemeriksaan.

“Betul, proses hukum masih berjalan,” ujar Hendhi melalui pesan tertulis pada Jumat (14 Juni).

Hendhi juga menyatakan bahwa Letda R saat ini berada dalam tahanan, pemeriksaan ini juga mencakup kemungkinan aliran dana yang diselewengkan ke prajurit lain.

“Semua kemungkinan sedang didalami. Kasus diproses secara hukum,” tambah Hendhi. Berdasarkan laporan yang tersebar melalui pesan berantai, Letda R diduga menyelewengkan dana satuan sebesar Rp876 juta.

Baca Juga:Moeldoko: Tapera Tidak Seperti Asabri, Panglima TNI Tidak Bisa Menyentuh

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Letda R mulai menyelewengkan dana sejak Agustus 2023.

“Kostrad menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, melanggar hukum dan kode etik militer. Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Hendhi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto meminta pimpinan TNI dan Polri untuk mengawasi anggotanya agar tidak terjerat judi online.

“Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga, termasuk TNI-Polri, untuk memberikan perhatian khusus kepada seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam judi online,” kata Hadi hari Kamis (13 Juni) di Hotel Borobudur, Jakarta.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.