Waspada, Korlantas Polri Akan Berlakukan Sistem Baru Tilang Kendaraan

oleh -0 Dilihat
Korlantas Polri
Korlantas Polri Akan Berlakukan Aturan Baru Tilang Dengan Menggunakan Sistem Poin.

Jakarta – Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dicabut jika sistem poin tilang yang baru diberlakukan. Jika ingin mendapatkan SIM kembali, pengemudi harus menjalani ujian dari awal.

Sistem poin ini akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Semakin sering melakukan pelanggaran, semakin banyak poin yang terakumulasi. Jika poin sudah mencapai batas tertentu, ada ancaman pencabutan SIM.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Ancaman pencabutan SIM berlaku jika pemilik SIM sudah mengumpulkan 18 poin dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pada pasal 39 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk mendapatkan SIM kembali, pemilik harus mengurusnya dari awal.

“Setelah masa sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru,” demikian bunyi pasal 39 ayat 3.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Motor Bermesin Besar: Apa Bedanya dengan SIM C Biasa?

Rencananya, sistem poin ini akan segera diberlakukan. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R Slamet Santoso menjelaskan bahwa sistem poin ini adalah inovasi terbaru yang dinamakan traffic attitude record (TAR).

“Ke depan kita akan melakukan soft launching traffic attitude record. Di dalamnya akan ada poin penindakan untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat yang akan dinilai terhadap pengemudi,” jelas Slamet seperti dilansir laman Divisi Humas Polri.

Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mengemudi mereka. Nilainya bisa kita kurangi atau bahkan sampai ke pencabutan SIM,” pungkasnya. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.