Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Polri yang Dituding Jadikan Polri Lembaga Superbody

oleh -0 Dilihat
RUU POlri
Maruf Banjammal dari LBH Masyarakat sampaikan pers rilis Koalisi Masyarakat Sipil penolakan atas RUU Polri.(DN)

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian, yang terdiri dari berbagai lembaga dan organisasi masyarakat sipil, menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang Polri yang dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada Polri dan mengabaikan masalah fundamental dalam institusi tersebut.

koalisi menyoroti beberapa poin krusial mengenai RUU Polri yang baru saja diinisiasi oleh DPR. Mereka menilai RUU ini tidak hanya memperluas kewenangan Polri secara berlebihan, tetapi juga gagal mengatasi masalah pengawasan dan kontrol terhadap kewenangan besar yang dimiliki Polri.

Koalisi mengkritik RUU Polri yang memberikan berbagai kewenangan tambahan kepada Polri, seperti pengawasan ruang siber, perluasan kewenangan intelkam, hingga kewenangan penyadapan yang rentan disalahgunakan. Menurut mereka, kewenangan-kewenangan ini tidak disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat, sehingga dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam pers rilis tersebut, disebutkan berbagai catatan pelanggaran HAM oleh anggota Polri yang dihimpun oleh berbagai lembaga, seperti KontraS dan YLBHI.

“Data menunjukkan bahwa praktik kekerasan, penyiksaan, dan pembunuhan di luar proses hukum masih sering terjadi. Misalnya, sepanjang Juli 2020 hingga April 2024, tercatat ratusan kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri,” bunyi rilis tertulis dari koalisi.

Baca juga: Istana Kepresidenan Terima Salinan Revisi UU TNI dan Polri, Akan Dikaji Sebelum Surpres

Koalisi juga mengecam proses pembahasan RUU Polri yang dianggap tergesa-gesa dan kurang melibatkan partisipasi publik. Mereka menilai bahwa revisi ini dilakukan tanpa transparansi dan hanya untuk kepentingan politik kelompok tertentu. DPR dinilai lebih memprioritaskan revisi ini dibandingkan dengan RUU lain yang lebih mendesak, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Masyarakat Adat.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian menyatakan beberapa tuntutan dalam pers rilisnya, antara lain:

  1. Menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR-RI.
  2. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan revisi UU Polri.
  3. Mendesak prioritas pada pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak.
  4. Meminta evaluasi dan audit menyeluruh terhadap institusi Polri dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga HAM negara.
  5. Memperkuat pengawasan terhadap kerja Polri untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang.

Koalisi berharap, melalui penolakan dan tuntutan ini, revisi UU Polri dapat dihentikan dan fokus dialihkan pada pembenahan institusi Polri agar menjadi lembaga yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.