Polisi Malaysia Selamatkan TKW Yang Disuruh Tidur Di Balkon Oleh Majikannya

oleh -0 Dilihat
TKW Diselamatkan
Polisi Diraja Malaysia Selamatkan TKW Yang Di Aniaya Majikannya Dengan Disuruh Tidur Di Balkon Apartemen Selama Seminggu. (Sumber Foto PDRM)

Jakarta – Polisi Diraja Malaysia (PDRM)  berhasil menyelamatkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) berusia 21 tahun asal Indonesia yang mengalami penderitaan selama seminggu dikurung di balkon sebuah unit kondominium di Mutiara Damansara.

Mengutip Harian Metro, penderitaan tersebut berakhir ketika tim PDRM dari Divisi Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom) menggerebek unit tersebut.

Kasus ini terungkap ketika sebuah catatan berisi permohonan bantuan dari seseorang  yang menjadi pembantu rumah tangga ditemukan oleh warga setempat.

Korban mengaku telah dikunci di balkon sebuah apartemen kondominium di kota Petaling Jaya, negara bagian Selangor dan hanya diberi bantal dan kasur untuk tidur, korban menderita setiap kali hujan turun.

Baca Juga: Prabowo Temui Menhan Malaysia, Dapat Ucapan Selamat dan Bahas Stabilitas Kawasan

Tim dari Divisi Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom) Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman menggerebek apartemen di daerah Mutiara Damansara sekitar pukul 17.00 pada 9 Juni.

Asisten direktur utama divisi tersebut, Soffian Santong, mengatakan seorang wanita berusia 69 tahun, yang diyakini sebagai majikan, telah ditahan.

“Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa korban hanya diberi balkon sebagai tempat tinggal, bukannya kamar,” kata Soffian pada hari Senin (10 Juni). “Dia harus tetap di sana, dan pintu ke balkon dikunci dari dalam.”

Korban hanya diizinkan masuk ke apartemen antara pukul 5 pagi dan 11 pagi, saat dia diperintahkan untuk membersihkan unit tersebut, tambahnya.

“Dia baru bekerja di sana selama sekitar satu minggu dan belum menerima gaji apapun,” tambahnya.

Kasus ini diklasifikasikan di bawah Pasal 12 Undang-Undang Atipsom, yang mencakup eksploitasi manusia, dan Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi, yang mencakup mempekerjakan warga non-warga negara tanpa izin kerja yang sah. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.