Penahanan Ilegal Jurnalis Palestina Rasha Herzallah oleh Israel Dikecam Internasional

oleh -0 Dilihat
jurnalis palestina
Jurnalis Palestina Rasha Herzallah. (MEE)

Diskursus Network – Pengadilan militer Israel kembali memperpanjang penahanan jurnalis Palestina Rasha Herzallah hingga 24 Juni 2024. Jurnalis berusia 39 tahun dari Nablus ini ditahan dengan tuduhan menghasut di media sosial, meskipun tidak ada dakwaan formal yang diajukan terhadapnya.

Menurut Masyarakat Tahanan Palestina dan Komisi Urusan Tahanan, Herzallah ditangkap oleh pihak berwenang Israel pada 2 Juni 2024. Sejak itu, ia ditempatkan dalam “penahanan administratif,” sebuah undang-undang khusus yang memungkinkan Israel untuk menahan warga Palestina tanpa dakwaan dan tanpa proses peradilan yang jelas.

Women In Journalism, sebuah organisasi yang mendukung dan mengadvokasi hak-hak jurnalis perempuan, menyatakan bahwa Herzallah kini bergabung dengan lebih dari 40 wartawan yang saat ini ditahan di penjara Israel. Penahanan ini mengundang kecaman dari berbagai pihak yang menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan pers.

Berbagai media internasional telah melaporkan penahanan ilegal ini, menyoroti bagaimana Israel menggunakan undang-undang penahanan administratif untuk mengekang kebebasan berbicara dan menghambat aktivitas jurnalis Palestina. Media-media seperti Al Jazeera, BBC, dan The Guardian telah menyuarakan keprihatinan atas tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca juga: Lagi, Indonesia Kecam Serangan Israel Ke Palestina Dan Mengutuk Ancaman Nuklir

Al Jazeera melaporkan bahwa penahanan Herzallah adalah bagian dari upaya Israel untuk membungkam kritik terhadap kebijakan dan tindakannya terhadap warga Palestina. Sementara itu, BBC menyoroti bahwa penahanan administratif sering digunakan oleh Israel untuk menahan individu tanpa pengadilan, sebuah praktik yang bertentangan dengan standar hukum internasional.

Dalam liputannya, The Guardian mencatat bahwa penahanan Herzallah memperlihatkan ketegangan yang terus berlangsung antara Israel dan komunitas jurnalis Palestina. Mereka menyebutkan bahwa penahanan ini tidak hanya merugikan individu yang ditahan tetapi juga mengancam kebebasan pers di wilayah tersebut.

Masyarakat Tahanan Palestina dan Komisi Urusan Tahanan menyerukan pembebasan segera Herzallah dan semua jurnalis yang ditahan secara tidak adil. Mereka juga mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan penggunaan penahanan administratif yang melanggar hak asasi manusia.

Dengan tekanan internasional yang semakin meningkat, diharapkan ada perubahan dalam kebijakan penahanan yang dilakukan oleh Israel, terutama terhadap jurnalis dan aktivis yang bekerja untuk mengungkap kebenaran dan memperjuangkan keadilan di Palestina.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.