LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan 10 Orang Saksi Dan Keluarga Korban Kasus Vina Cirebon

oleh -0 Dilihat
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi saat Konferensi Pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Selasa (11/06/2024). (Ilham)

Jakarta- Sebanyak 10 orang yang terdiri dari saksi dan keluarga korban, telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang.

Menurutnya, dari 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan tersebut, sebanyak 7 orang merupakan keluarga dari pihak korban.

“Dari sekian banyak permohonan, LPSK menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Achmadi dalam Konferensi Pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (11/06/2024).

“Inisiatif langkah proaktif LPSK, tidak serta merta membuat saksi dan keluarga korban
mengajukan permohonan perlindungan, karena mereka masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan permohonan perlindungan,” sambungnya.

Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menyebut, saat ini pengajuan permohonan dari 10 orang tersebut masih ditelaah dan pihaknya belum bisa mengambil keputusan untuk menerima permohonan tersebut atau tidak.

“Itu masih di asesmen ya, masih di telaah dan belum ada keputusan kamu menerima atau tidak,” ungkapnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.