Tahun Depan Indonesia Harus Bayar Utang Jatuh Tempo Rp 800 Triliun

oleh -0 Dilihat
Sri mUlyani Komisi XI
Menkeu Sri Mulyani Bersama Kepala Bappenas Suharso Manoarfa Saat Membahas Hasil Panitia Kerja (Panja) Komisi XI Mengenai Asumsi Dasar Ekonomi Makro Yang Akan Menjadi Dasar Dalam Penyusunan RAPBN Tahun 2025 (Sumber: Ig Sri Mulyani)

Jakarta – Pemerintah Indonesia memiliki utang yang jatuh tempo pada tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp 800 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengemukakan pandangannya terkait hal ini. Apa kata Bendahara Negara tersebut?

Sri Mulyani menjelaskan bahwa jika negara tetap kredibel dengan APBN yang baik, kondisi ekonomi yang stabil, serta situasi politik yang aman, maka risiko dari utang jatuh tempo tersebut sangat kecil.

“Jadi kalau negara ini tetap kredibel, APBN-nya baik, kondisi ekonominya baik, kondisi politiknya stabil, maka revolving itu sudah hampir dipastikan risikonya sangat kecil karena market beranggapan negara ini akan tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Kamis (6/6/2024).

Ia juga menambahkan bahwa utang jatuh tempo yang tinggi pada tahun 2025, 2026, dan 2027 tidak akan menjadi masalah selama persepsi terhadap APBN, kebijakan fiskal, ekonomi, dan politik tetap baik.

“Sehingga jatuh tempo yang terlihat di sini 2025, 2026, 2027 yang kelihatan tinggi itu tidak menjadi masalah selama persepsi terhadap APBN, kebijakan fiskal, ekonomi dan politik tetap sama,” lanjut mantan pejabat World Bank tersebut.

Menurut Sri Mulyani, para pemegang surat utang Indonesia yang jatuh tempo pada umumnya tidak akan langsung mencairkan investasi mereka, terutama jika stabilitas ekonomi dan politik terjaga.

Namun, jika kondisi stabilitas terganggu, pemegang surat utang bisa saja melepas investasi mereka dan menarik dana keluar dari Indonesia.

Baca Juga: APBN Sejauh Ini Masih Sehat, Tapi Waspadai Perlambatan

Tingginya jumlah utang jatuh tempo pada tahun 2025 disebabkan oleh kebutuhan besar selama pandemi COVID-19. Pada saat itu, Indonesia membutuhkan hampir Rp 1.000 triliun tambahan belanja, sementara penerimaan negara turun 19% akibat aktivitas ekonomi yang terhenti.

“Jadi kalau tahun 2020, maksimal jatuh tempo dari pandemi kita itu semuanya di 7 tahun dan sekarang konsentrasi di 3 tahun terakhir 2025, 2026 dan 2027, sebagian di 2028 tahun. Nah ini lah yang kemudian menimbulkan persepsi kok banyak sekali utang numpuk,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa utang jatuh tempo Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp 800,33 triliun. Rinciannya adalah Rp 705,5 triliun dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 94,83 triliun dalam bentuk pinjaman.

“Profil (utang) jatuh tempo kalau kita hitung 2025 jatuh tempo itu Rp 800 triliun,” ungkap Dolfie.

Dengan situasi yang dihadapi, penting bagi pemerintah untuk terus menjaga kredibilitas ekonomi dan politik guna memastikan stabilitas dan kepercayaan investor, sehingga utang jatuh tempo ini dapat dikelola dengan baik tanpa menimbulkan risiko besar bagi negara. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.