Polda Metro Jaya Periksa Selebgram Ria Ricis Terkait Kasus Pengancaman dan Pemerasan di Media Sosial

oleh -0 Dilihat
ria ricis
Ria Ricis laporkan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial.(DN-P)

Jakarta – Polda Metro Jaya memeriksa selebgram Ria Ricis terkait kasus pengancaman dan pemerasan oleh seseorang melalui media sosial. Ria Ricis melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah menjadi korban pemerasan dan diancam akan disebarkan foto serta video pribadinya oleh pelaku.

Ditemani beberapa rekannya, Ria Ricis keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin sore. Dia diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial.

Ria Ricis mengungkapkan bahwa dia dan keluarganya merasa sangat dirugikan oleh peristiwa tersebut dan berharap agar pelaku segera diproses hukum. “Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa sangat dirugikan dan terancam, tidak hanya saya, tetapi juga pihak manajemen dan keluarga terkena imbasnya. Saya berharap tim penyidik dapat menemukan pelakunya,” ujar Ria Ricis kepada media, Senin (10/06/2024).

Dalam wawancara terpisah pada Senin sore, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa laporan polisi dari Ria Ricis diterima pada tanggal 7 Juni lalu, terkait dugaan kasus pengancaman dan pemerasan.

Baca juga: Suami Artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, Dilaporkan Mantan Istri atas Dugaan Penggelapan

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Ria Ricis diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya jika tidak menyerahkan uang sebesar tiga ratus juta rupiah ke rekening bank atas nama Jeki. Hingga saat ini, penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut untuk memproses hukum pelaku.

“Kami menerima laporan pada tanggal 7 Juni terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR. Dia menerima ancaman melalui media elektronik bahwa foto dan video pribadinya akan disebarkan jika tidak memberikan uang sejumlah 300 juta rupiah ke rekening atas nama Jeki,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Pol Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan ponsel dan menjaga data pribadi dengan baik. “Kami menghimbau agar berhati-hati dalam menggunakan handphone dan menjaga data-data penting, terutama data pribadi, dengan menggunakan aplikasi yang memiliki fitur keamanan seperti password,” tambahnya.

Penyidik Polda Metro Jaya terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.