Otto Hasibuan Akan Dampingi 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengajukan PK

oleh -0 Dilihat
Ketua Peradi, Otto Hasibuan saat Konferensi Pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Senin (10/06/2024). (Ilham)
Ketua Peradi, Otto Hasibuan saat Konferensi Pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Senin (10/06/2024). (Ilham)

Jakarta- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum terhadap 5 orang terpidana kasus dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat.

Adapun ke 5 terpidana tersebut yakni Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra dan Supriyanto.

Otto mengatakan, sejumlah advokat Peradi akan ditugaskan untuk memberikan bantuan hukum kepada 5 terpidana pada kasus tersebut.

“Kami sudah membentuk tim tadi, berapa orang pun kami siap. Kami punya Lawyer 70 ribu, se Bandung pun bisa bantu,” kata Otto saat konferensi pers di Gedung Peradi Tower, Jakarta Timur, pada Senin (10/06/2024).

Menurutnya, Peradi juga telah meminta kuasa dari keluarga 5 terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Tadi kami sudah minta kuasa dari keluarganya ini (5 terpidana), agar kami bisa bertemu dengan 5 terpidana ini dan bertanya akan bersungguh-sungguh mengajukan PK atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Otto menyebut, sebanyak 40 orang advokat di Bandung telah siap untuk memberikan bantuan hukum terhadap ke 5 terpidana.

“Di Bandung sudah terkumpul 40 Lawyer yang siap membantu,” ungkapnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.