Menag Prihatin Banyak Jemaah Jadi Korban Visa Non Haji

oleh -0 Dilihat
armuzna
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (MCH 2024)

Jeddah – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keprihatinannya atas banyaknya jemaah yang menjadi korban karena menggunakan visa non haji untuk berangkat ke Makkah. Banyak dari mereka yang tidak diizinkan masuk Makkah, bahkan sejumlah jemaah dideportasi.

Menag menegaskan komitmennya untuk melindungi jemaah. Oleh karena itu, ia menyiapkan sanksi berat bagi travel yang nekat memberangkatkan jemaah dengan visa non haji.

Menurut Yaqut, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat berkunjung ke Indonesia, sudah menyatakan bahwa pemerintahnya sangat serius menindak jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Jemaah tersebut akan dilarang untuk mengikuti ibadah haji.

“Pemerintah Indonesia juga sudah mengingatkan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah memerintahkan Pak Dirjen untuk mengambil tindakan tegas terhadap travel-travel seperti ini,” tegas Menag setibanya di Jeddah, Minggu (09/06/2024).

“Ada sanksi berat bagi travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi,” lanjutnya.

Baca juga: Tahap Pemberangkatan Jemaah Haji Berjalan Mulus, Menag Fokus pada Layanan

Gus Men menjelaskan bahwa sanksi paling berat yang bisa diberikan adalah pencabutan izin travel. Namun, ia menyadari bahwa mencabut izin saja tidak cukup karena pelaku bisa membuat travel baru. Oleh karena itu, Menag sedang mempertimbangkan upaya lain untuk menangani masalah ini.

“Kami akan mengkaji dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak diterbitkan selama musim haji,” sebut Gus Men.

Menag mengakui bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada langkah untuk mencegah korban jemaah berhaji dengan visa non haji terulang.

“Perhatian utama kita adalah melindungi jemaah agar tidak ada lagi yang menjadi korban. Sangat disayangkan, mereka sudah sampai di sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan sekali,” katanya.

“Ini adalah tanggung jawab kita untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan visa non haji. Ini harus menjadi perhatian bersama. Saya juga meminta bantuan rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi ini kepada publik,” tutupnya.(Nurhaeni Amir/ MCH 2024)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.