Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Aceh – Jakarta

oleh -0 Dilihat
kurir narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki. (DN-P)

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua kurir narkoba jenis ganja jaringan Aceh – Jakarta di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Untuk mengelabui petugas, ganja seberat 99 kilogram dikemas dalam karung berisi ikan asin dan dikirim dari Aceh ke Jakarta melalui perusahaan jasa pengiriman.

Kasus ini terungkap ketika Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menerima informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. Setelah melakukan pengintaian, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AH. Dari pengembangan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 26 kilogram ganja di sebuah rumah di Jalan Raya Bekasi Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AH mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial AR di daerah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. AR kemudian ditangkap, dan petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. Dari rumah ini, petugas menemukan 73 kilogram ganja yang dikemas dalam satu karung.

Barang bukti ganja tersebut diakui oleh tersangka dikirim dari Aceh ke Depok melalui perusahaan jasa pengiriman. Untuk mengelabui petugas, puluhan kilogram ganja tersebut dicampur dengan ikan asin di dalam sebuah karung. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari penjara masing-masing satu dan dua tahun yang lalu.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Caleg Terpilih PKS Dibekuk Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, menjelaskan bahwa barang bukti dikirim melalui jasa ekspedisi yang dibungkus dengan ikan asin untuk menyamarkan ganja.

“Barang bukti dikirim dari Aceh dan tiba di Depok untuk diedarkan di sekitar Jabodetabek. Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka Anggara merupakan mantan residivis narkoba yang divonis 5 tahun dan bebas pada tahun 2022. Dia kembali melakukan tindakan ini pada tahun 2024 dengan alasan faktor ekonomi. Tersangka kedua juga merupakan mantan residivis yang divonis 5 tahun dan bebas pada tahun 2023,” ungkap Hengki saat konferensi pers di Polda Metro jaya, Senin (10/06/2024).

Polda Metro Jaya meminta perusahaan jasa pengiriman untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang mencurigakan. Pasalnya, pengiriman narkoba lintas provinsi kerap dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman sehingga sering luput dari pengawasan petugas kepolisian.

“Jasa pengiriman apapun harus mampu mendeteksi secara manual maupun dengan menambah peralatan ketika ada hal yang mencurigakan,” tambah Hengki.

Dengan penangkapan ini, diharapkan pengawasan terhadap pengiriman barang dapat lebih diperketat untuk mencegah penyalahgunaan jasa pengiriman sebagai sarana distribusi narkoba lintas provinsi.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.