Pemerintah Sudah Salurkan Rp 32,23 Triliun Gaji ke-13 Buat ASN, TNI/Polri Dan Pensiunannya

oleh -0 Dilihat
sri mulyani gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menjelaskan Sebanyak Rp32,23 Triliun Gaji ke-13 Telah Disalurkan Pemerintah (Sumber: Kemenkeu)

Jakarta – Bersuka citalah para ASN dan pensiunan ASN karena hingga Jumat (7 Juni) pukul 16.00 WIB, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyalurkan gaji ke-13 senilai Rp32,23 triliun untuk ASN pusat maupun daerah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa proses penyaluran gaji tambahan ini masih terus berlangsung.

Hingga kini, sebanyak 1,9 juta ASN pusat termasuk TNI/Polri telah yang berada di 9.296 satuan kerja (satker) atau 81,32% dari total 11.432 satker telah menerima pembayaran gaji ke-13.

Seluruh 84 Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada telah mengajukan permohonan gaji ke-13 kepada Bendahara Negara.

Baca Juga: Menteri PANRB Buka Kartu, Asn Di Ikn Dapat Fasilitas Istimewa Dan Gaji Besar

Rinciannya adalah pembayaran gaji ke-13 PNS sebesar Rp6,47 triliun untuk 862.034 pegawai, gaji ke-13 P3K sebesar Rp348 miliar untuk 87.334 pegawai,

Sementara itu untuk personil TNI/Polri telah disalurkan sebanyak Rp3,3 triliun untuk 472.277 personil anggota Polri, serta Rp2,95 triliun untuk 482.402 prajurit TNI.

Untuk pensiunan, telah disalurkan gaji ke-13 senilai Rp11,17 triliun atau 97,87% dari total pagu untuk 3.465.619 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan.

PT Taspen menyalurkan gaji ke-13 terbesar, mencapai Rp9,82 triliun untuk 2.990.019 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan.

PT Asabri menyalurkan gaji ke-13 sebesar Rp1,34 triliun untuk 475.600 pensiunan dari 485.460 pensiunan.

Tidak hanya ASN pusat, ASN daerah juga menerima gaji ke-13 ini. Sebanyak 223 Pemerintah Daerah (Pemda) atau 41,14% dari total 542 Pemda telah menyalurkan gaji ke-13 dengan nilai Rp7,98 triliun kepada 1.529.763 pegawai Pemda.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran Rp50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ini, yang jumlahnya hampir sama dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Sri Mulyani mengimbau agar penyaluran gaji ke-13 dapat dilanjutkan pada bulan-bulan berikutnya jika belum selesai pada Juni 2024.

“Gaji ke-13 [dibayarkan] pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” ujarnya beberapa waktu lalu. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.