Putusan MA Yang Merubah Usia Calon Kepala Daerah Tidak Untuk Pilkada 2024?

oleh -0 Dilihat
MA
Putusan MA Yang Merubah PKPU Berisi Aturan Usia Kepala Daerah Menuai Kontroversi (Diskursus Network)

Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi dari Partai Garuda mengenai aturan batas usia minimal calon kepala daerah dalam Pasal 4 ayat 1 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menimbulkan kontroversi.

MA memutuskan untuk mengubah batas usia calon kepala daerah, dari sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi dihitung sejak pelantikan calon terpilih. Proses perubahan ini berlangsung cepat, hanya memakan waktu tiga hari.

Titi Anggraini, pegiat Pemilu yang merupakan anggota Dewan pembina perkumpulan pemilu dan demokrasi (Perludem) mengatakan putusan MA kali ini kehilangan daya ikat dalam pemilu dalam pemilu dalam pemilu 2024, sehingga tidak bisa diterapkan tahun ini.

” dia (putusan MA) kehilangan daya ikat untuk implementasikan di 2024 karena tahapan pencalonan sudah masuk fase krusial yaitu melalui jalur perseorangan, jadi kita hormati tapi dia tidak bisa diimplementasikan karena terbentur tahapan yang sudah lewat” tegas Titi saat dialog di studio Diskursus Network pada hari Rabu (6 Juni)

Hal serupa juga diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Professor Juanda juga mengatakan putusan MA telah berlawanan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan bupati.

“bahwa setiap namanya batas usia harus diserahkan kepada pembentuk undang-undang, karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, karena dalam undang-undang tersebut tidak menyebut tentang pelantikan” tegas Juanda

Baca Juga: Akal-Akalan Putusan Mahkamah Agung Demi Jalan Tol Kaesang Ke Jakarta Tak Terbendung

Sementara itu, hal berbeda diungkapkan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut putusan MA sebagai putusan yang progresif.

Gayus Lumbuun mengingatkan kembali bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PKPU No. 9 Tahun 2020 mengenai batas usia calon gubernur dan wakil gubernur merupakan solusi hukum.

Menurutnya, putusan tersebut adalah upaya untuk menghadirkan keadilan dalam masyarakat, terutama dalam konteks hukum atau perundang-undangan yang tertulis saat ini yang mungkin belum mengakomodasi kebutuhan tersebut.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.