MK Perintahkan Hitung Ulang Hasil Pemilu Di Dua Kecamatan Di Pidie Jaya Aceh

oleh -0 Dilihat
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Perintahkan Seluruh TPS di Dua Kecamatan di Pidie Jaya Aceh Mengulangi Hasil Perhitungannya.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan di Pidie Jaya, Aceh.

Keputusan ini menyusul gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Partai Aceh terkait hasil Pemilu untuk DPRK Pidie Jaya.

PAN mengklaim bahwa suara mereka berkurang sebanyak 118 suara, sementara suara Partai Aceh meningkat 2.444 suara di tingkat kabupaten Pidie Jaya.

Menanggapi gugatan tersebut, MK menemukan ketidakvalidan dalam penghitungan suara di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengadakan penghitungan ulang di dua kecamatan tersebut demi memastikan keakuratan hasil di tingkat DPRA Kabupaten Pidie Jaya.

“Untuk melindungi hak konstitusional pemilih, Mahkamah memandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim,” ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Baca Juga: Orasi Cak Imin Sindir Bapak Dan Anak Hingga Keterlibatan Paman Rusak Konstitusi

Dalam perkara yang sama, PPP juga menggugat PAN untuk tingkat DPRA Provinsi Aceh. PAN mengklaim bahwa suara mereka berkurang sebanyak 129 suara dan suara PPP bertambah 986 suara.

Namun, MK menyatakan bahwa permohonan PAN tidak menjelaskan secara rinci bagaimana suara mereka berkurang dan suara PPP bertambah.

“Kolom Data Suara Sah dan Tidak Sah tidak terisi angka-angka, sehingga Mahkamah tidak dapat memastikan kebenaran angka yang didalilkan oleh Pemohon,” jelas Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

MK menilai bahwa gugatan PAN terhadap PPP tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga hanya sebagian permohonan yang dikabulkan oleh MK.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam membacakan amar putusan nomor perkara 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan dari Pemohon.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara di dua kecamatan tersebut dan menyelesaikannya paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, MK juga menginstruksikan agar KPU menetapkan hasil penghitungan ulang tanpa perlu melaporkan kembali ke MK. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.