Sahroni, Nasdem Tidak Mengetahui Ada Aliran Dana Rp 860 Juta Dari SYL

oleh -0 Dilihat
sahroni nasdem
Bendahara Umum Partai Nasdem Membantah Surya Paloh Mengetahui Adanya Aliran Dana Rp 860 Juta Ke Partai nasdem

Jakarta – Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, merasa lelah dengan pemberitaan terkait persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan ini disampaikan oleh Sahroni  pada hari  Rabu (5 Juni) saat ia ditanyai oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengenai banyaknya pemberitaan yang membawa nama baik Partai Nasdem.

Hakim Rianto bertanya, “Apakah saudara pernah dirapatkan setelah beliau jadi tersangka, ini kan viral dimana-mana, kan nama baik Nasdem dibawa kemana-mana.

Apakah pernah ada dipanggil Ketua Partai dan membicarakan masalah ini?” dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Menjawab pertanyaan tersebut, Sahroni mengatakan bahwa Surya Paloh sudah merasa lelah dengan pemberitaan yang terus-menerus muncul setiap hari di media massa.

Baca Juga: ‘Nyanyian’ Biduan Nayunda Nabila Di Sidang SYL: Diberi Tas Balenciaga Hingga Emas Dan Uang

“Siap Yang Mulia, Ketua Umum sudah capek Yang Mulia, sudah capek melihat beritanya,” kata Sahroni.

Hakim Rianto kemudian menyoroti bahwa uang negara yang dirampas oleh Syahrul Yasin Limpo seharusnya menjadi tanggung jawab Partai Nasdem untuk dibahas dan dikembalikan, mengingat dana tersebut digunakan dalam berbagai kegiatan partai, seperti sumbangan bencana hingga sumbangan sembako.

“Masalahnya ini kan uang negara, apakah ada keinginan dari Partai mengembalikan itu, karena ini kepentingan partai, selain dari Rp 860 juta yang saudara bayar tercatat, tapi yang lain apakah ada keinginan. Ini kan uang negara,” tutur Rianto.

Sahroni menjawab, “Ijin yang mulia, terkait dengan kalau kami tau jumlahnya seperti sebelumnya uang Rp 860 juta kemungkinan kalau kami tau kami kembalikan. Masalahnya kami tidak tahu yang mulia.”

Rianto kemudian melanjutkan dengan pertanyaan, “(Sumbangan) sembako, telur, dan sapi kurban?” Sahroni kembali menjawab, “Kami enggak tau yang mulia, enggak tau.”

“Enggak tau, jadi saudara enggak ada kewajiban mengembalikan itu?” tanya Rianto lagi. “Enggak ada kewajiban karena kami enggak tau Yang Mulia,” jawab Sahroni. “Walaupun faktanya ada?” tanya Rianto. “Faktanya ada yang mulia,” kata Sahroni.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil pemerasan terhadap anak buah dan Direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Pemerasan ini dilakukan dengan bantuan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

namun hingga kini KPK baru menjadikan tersangka SYL, kasdi Subagyono dan Muhammad hatta, sedangkan Imam Mujahidin Fahmi, Panji Harjanto serta Pejabat eselon 1 dan 2 yang mengumpulkan dan menyetorkan dana untuk SYL belum dijerat apapun.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.