Begini Bunyi Kesaksian Saksi 5: Suroto bin alm. Wirorejo Di Putusan Kasus Vina Cirebon

oleh -0 Dilihat
suroto
Cuplikan tayangan Inews memuat keterangan saksi Suroto di Jembatan Talun, Cirebon. (DN)

Jakarta – Misteri kematian Vina Dewi Arsita alias Vina (16) dan Muhamad Rizky alias Eky (17) semakin membuat kegaduhan di publik. Belum lama ini muncul kesaksian seorang saksi bernama Suroto di stasiun televisi nasional Inews.

Dalam tayangan televisi yang disaksikan oleh Diskursus Network, Suroto membeberkan dengan detil kondisi penemuan Vina dan Eky saat kejadian di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Salah satu keterangan Suroto adalah posisi kedua korban disebutkan berada di median jalan, hal ini berbeda dengan tanda cat posisi jasad yang diberikan oleh kepolisian saat Prarekonstruksi baru-baru ini yang berada di tepi jalan.

Suruto merupakan petugas bantuan polisi (Banpol) Polsek Talun, Cirebon saat kejadian atau penduduk setempat menyebutnya mandor polisi. Dalam keterangannya kepada wartawan, Suroto menyatakan mengantarkan Vina dalam kondisi masih hidup ke Rumah Sakit Gunung Djati.

“Saya memapah korban Vina, dalam kondisi masih hidup ke Rumah Sakit, hanya bilang tolong, tolong..,” papar Suroto dalam sesi wawancaranya di Inews.

Berbeda dengan keterangan Suroto saat persidangan, berikut narasi putusan persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Jumat, tanggal 19 mei 2017, oleh Suharno, S.H., M.H., sebagai hakim ketua, Lis Susilowati, S.H., M.H. dan Ria Helpina, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota, yang Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari jumat tanggal 26 mei 2017 oleh hakim ketua dengan didampingi para hakim anggota tersebut, dibantu oleh Leman, S.H., panitera pengganti pada Pengadilan Negeri cirebon, serta dihadiri oleh Rohman, S.H., penuntut umum dan para Terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Baca juga: Reza Indragiri: Upaya Peninjauan Kembali Kasus Kematian Vina dan Eky Untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Saksi Suroto bin alm. Wirorejo, di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:

1. Bahwa sepengetahuan saksi saat ini ada di persidangan karena ada perkara pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.30 WIB di Jl. Pangeran Cakrabuan di atas Fly Over Desa, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

2. Bahwa awalnya saksi sedang duduk-duduk di Polsek Talun, saksi adalah mandor polisi yang tinggal di desa dekat Polsek Talun dan biasa membantu pekerjaan polisi.

3. Bahwa kemudian ada warga yang melintas di depan Polsek Talun memberitahukan bahwa di Fly Over (Jalan Layang) Desa Kecomberan ada kecelakaan.

4. Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota yang piket yaitu Saksi Supardi dan Saksi Suja dengan menggunakan mobil sedan patroli mendatangi TKP laka lantas dan sesampai di sana keadaan sudah ramai dan saksi melihat dua korban sudah tergeletak di dekat pemisah tengah jalan di pinggir jalan.

5. Bahwa pada saat di lokasi saksi melihat korban laki-laki mengenakan kaos dan celana panjang jeans yang posisinya tergeletak telungkup, masih memakai helm di kepalanya yang kemudian pada saat saksi melepaskan helm tersebut banyak darah yang menetes ke jalan, di wajah korban terdapat luka lebam, tangan sebelah kanan patah dan hidung mengeluarkan darah namun saksi tidak melihat adanya luka lecet akibat jatuh di aspal dan dalam kondisi tidak sadar.

6. Bahwa sementara untuk korban perempuan kondisinya masih merintih aduh…aduh…mengenakan rok mini pendek dengan posisi tergeletak telentang dan saksi melihat hidung mengeluarkan darah, kaki bagian kanan luka parah dengan luka terbuka seperti kena sabetan senjata tajam, tangan kanan patah dan pada saat itu rok mini perempuan tersebut tersingkap sebagian perut sehingga warga yang ada di sekitar TKP dapat dengan jelas melihat celana dalam korban.

7. Bahwa saksi melihat posisi celana dalam korban perempuan tidak dalam posisi yang sebenarnya karena tidak menutup semua alat kelaminnya sehingga saksi melihat ada kejanggalan lalu saksi menutupinya dengan jaket.

8. Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota polisi lainnya mengangkat para korban ke mobil ranger yang selanjutnya korban dibawa ke RSUD Gunung Jati.

9. Bahwa jarak antara korban ±1 meter sementara jarak korban dengan motor matic yang dikendarai sekitar 5 meter, namun setelah motor dipindah posisinya ke pinggir jalan jaraknya menjadi 10 meter.

10. Bahwa saksi tidak menemukan adanya identitas diri pada kedua korban tersebut dan hanya menemukan satu buah HP yang masih tersimpan di saku celana sebelah kanan korban laki-laki yang kemudian saksi serahkan kepada Saksi Suja.

11. Bahwa dari usia kedua korban tersebut masih berumur sekitar ±17 tahun.

12. Bahwa saksi berada di TKP sekitar ±10 menit dan setelah para korban dibawa ke RSU Gunung Jati, saksi membawa sepeda motor korban ke Polsek Talun.

13. Bahwa saat sepeda motor korban dikendarai ke Polsek Talun oleh saksi kondisinya secara normal, kunci masih ada di sepeda motor korban.

14. Bahwa saksi tidak melihat bekas rem namun di pembatas jalan ada bekas goresan seperti umumnya bekas motor terjatuh.

15. Bahwa selanjutnya informasi yang saksi dengar bahwa korban perempuan tersebut meninggal dunia pada saat di RSUD Gunung Jati.

16. Bahwa kemudian saksi diminta oleh anggota polisi Polres Cirebon Kota untuk menunjukkan lokasi kedua korban ditemukan.

17. Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa helm, sepeda motor, dan jaket.

18. Terhadap keterangan saksi, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.