Presiden, Izin Tambang Diberikan Pada Ormas Dengan Syarat Yang Sangat Ketat

oleh -0 Dilihat
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Memberikan Keterangan Pers Saat Peninjauan Lokasi Upacara 17 Agustus Di IKN (Sumber: SetPres)

Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat.

Beliau menekankan bahwa izin ini tidak diberikan begitu saja tanpa pertimbangan yang matang.

Presiden menjelaskan bahwa izin usaha ini ditujukan kepada sayap bisnis ormas yang fokus pada kegiatan komersial. Dengan demikian, ormas dapat mengelola usaha pertambangan dengan baik.

“Yang mendapatkan izin adalah badan-badan usaha yang bernaung di bawah ormas. Persyaratannya sangat ketat,” kata Jokowi dalam pernyataannya di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5 Juni).

Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Jumat (31 Mei), peraturan tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.

Baca Juga: Suami Artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, Dilaporkan Mantan Istri atas Dugaan Penggelapan

Dalam regulasi ini, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun badan usaha lainnya seperti PT. Jadi, badan usahanya yang diberikan izin, bukan ormasnya,” jelas Presiden Jokowi

Selanjutnya, WIUPK yang dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Baca Juga: Puluhan Ribu Bibit Mangrove Ditanam di Bekas Galian Tambang Pasir Lampung Timur

Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang akan jauh lebih efektif dibandingkan ormas tersebut mengajukan proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.

“Ormas itu pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan mereka mengelola usaha. Daripada ormasnya setiap hari mencari dana dengan mengajukan proposal, lebih baik memiliki sayap bisnis yang terorganisir dan profesional,” jelas Siti. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.