Polda Metro Jaya Buru Pelaku Lain Dalam Kasus Pencabulan Anak di Tangerang Selatan

oleh -0 Dilihat
kasus pencabulan
Ilustrasi

Tangerang Selatan – Polda Metro Jaya telah membeberkan fakta dan kronologi terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu muda terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa handphone milik pelaku di laboratorium forensik untuk melacak penyebar video dan pemilik akun Facebook Icha Shakila, yang diduga sebagai dalang dari kasus ini.

Pada Rabu sore, ibu muda berinisial R, yang berusia 22 tahun, tampak tertunduk malu saat digiring oleh penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya ke hadapan media. R ditangkap setelah video pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun beredar luas di media sosial, memicu kemarahan warganet.

Setelah video cabul tersebut menjadi viral dan mendapat banyak komentar negatif dari warganet, R menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Minggu malam. Kepada penyidik, R mengaku melakukan aksi bejatnya pada Juli 2023, karena dijanjikan uang sebesar 15 juta rupiah oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. Namun, uang tersebut tidak pernah diberikan.

R mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena desakan ekonomi. Dia membuat dua video pencabulan terhadap anaknya dan mengirimkannya langsung melalui aplikasi Messenger Facebook kepada pemilik akun Icha Shakila.

Baca juga: Anak Korban Pencabulan oleh Ibu Kandung di Tangerang Selatan Mendapat Pendampingan Psikologis

Dalam konferensi pers, Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa perangkat handphone milik pelaku untuk mengejar pelaku lain yang diduga berperan sebagai penyebar video porno dan pemilik akun Facebook Icha Shakila yang memerintahkan pembuatan video tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mendampingi dan memeriksa kondisi korban. Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman Kementerian Sosial RI.

“Video ini dibuat dalam dua tahapan. Setelah video selesai, langsung dikirimkan melalui Facebook Messenger oleh R kepada akun berinisial IS. Video ini awalnya beredar di tingkat lokal hingga akhirnya menjadi viral akhir-akhir ini di media sosial, yang membuat kita prihatin. Hingga saat ini, akun IS yang menjanjikan uang 15 juta rupiah tidak pernah mentransfer uang tersebut kepada R,” ujar AKBP Hendri Umar.

Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami kejiwaan terduga pelaku. Mereka juga melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain yang diduga berperan aktif dalam penyebaran video pornografi ini.

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ibu kandung ini viral setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Sang ibu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dari tiga undang-undang berbeda, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.