KPU, Syarat Usia Calon Gubernur Dirubah Bukan Untuk Akomodasi Penguasa

oleh -0 Dilihat
Komisioner KPU
Komisioner KPU Agus Mellaz Membantah Perubahan Syarat Usia Cagub Untuk Akomodir Kaesang

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tudingan bahwa tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dimaksudkan untuk memfasilitasi pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, pada Pilkada 2024.

Dalam diskusi bertajuk “Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif”  yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Rabu (5 Juni), Mellaz menjelaskan bahwa tindakan KPU dalam menindaklanjuti putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap kewenangan MA.

“KPU secara prinsip mematuhi aturan yang ada dan tidak memiliki agenda untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Mellaz.

Saat ini, KPU sedang melakukan harmonisasi draf Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024 bersama pemerintah.

“Proses harmonisasi sedang berlangsung, dan dalam konteks ini, beberapa hal dalam setiap peraturan KPU akan disinkronkan,” tambahnya.

MA hanya membutuhkan 3 hari untuk memutuskan seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun, dan sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon seperti yang diatur dalam Peraturan KPU 9/2020.

Baca Juga: Resmi! Golkar Usung Khofifah Dan Emil Pada Pilkada Jawa Timur 2024

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yulius, dengan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis.

Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, dan diproses pada 27 Mei serta diputuskan pada 29 Mei 2024.

Sejumlah pakar hukum tata negara, pengamat pemilu, dan mantan penyelenggara pemilu mengkritik putusan ini karena dianggap mengurangi keadilan dan kesetaraan dalam pencalonan pilkada.

Sebagian lainnya berpendapat bahwa putusan ini sulit untuk dieksekusi (non-executable), terutama jika diterapkan pada Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berjalan.

Waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih bukan wewenang KPU dan sangat bergantung pada ada atau tidaknya sengketa hasil pilkada di masing-masing wilayah. Selain itu, pencalonan pilkada untuk pasangan calon perseorangan/nonpartai telah ditutup sejak bulan lalu. (DN-kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.