Buron Gangster Kelas Wahid Thailand Dibekuk Polisi Di Bali

oleh -0 Dilihat
chowalit gangster
Chowalit Thongduang Di Sebuah Apartemen Di Badung, Bali. (sumber: Pandi)

Jakarta – Polisi membekuk buronan gangster nomor wahid asal thailand Chowalit Thongduang alias Pang na node alias sulaiman di sebuah Apertemen di Badung, Bali.

Tim Divisi Hubungan Misi Internasional Polri dan Kepolisian Thailand menangkap Narapidana kasus pembunuhan dan peredaran gelap narkoba ini diringkus setelah tujuh bulan buron usai melarikan diri dari sebuah rumah sakit di Thailand.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri KomjenWahyu Widada mengungkapkan  terpidana Chowalit selama ini buron dan akhirnya melarikan diri ke Indonesia. Penangkapan atas red notice control dari Royal Thai Police.

“Dasar dari penangkapan yang dilakukan terhadap buronan ini adalah adanya red notice control dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node”, Ungkap Wahyu Widada Minggu (3 Juni) Sore di Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Adakan Prarekonstruksi Pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky di 6 Lokasi

Polri dan Polisi Thailand juga memeriksa 8 orang warga negara Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan pemalsuan identitas.

“Ada 8 wni yang memiliki keterkaitan dengan pelarian dan pemalsuan indentitas serta bagaimana buronan bertahan hidup.8 orang tersebut ada yang berprofesi driver ojek online, supir taksi, agen pengiriman uang, pemilik jasa sewa kapal, dan teman buronan selama dalam pelarian di Indonesia”

Sementara itu Kepala Divisi Hubungan Misi Internasional Irjen Pol Krisna Murti Mengatakan Chaowalit Thongduang merupakan gangster kelas satu yang harus ditangkap.

“ Kami mendapatkan perintah dari bapak Kapolri dan didapatkan dari hasil koordinasi dengan pihak Thailand betapa serius nya tersangka yang dihadapi gangster kelas 1, melarikan diri dari lapas selama 7 bulan berada  di Indonesia dengan bunuh polisi dan menembak anggota kehakiman. Dan ini menjadi tekanan bagi aparatur penegak hukum di sana”, ujar Krishna 

Sebelumnya pada Desember 2023 Chowalit Thongduang alias  pang na node alias sulaiman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absentia bersama empat rekannya. Setelah ditangkap di indonesia Chowalit kemudian diserahkan ke kepolisian Thailand.

(DN-Pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.