Sudah Punya Rumah, Tetap Wajib Ikut Tapera Sebagai “Penabung Mulia”

oleh -0 Dilihat
tapera
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Saat Menjelaskan Fungsi Dan Benefit Tapera Kepada Wartawan di KSP (Sumber: Kantor Staf Presiden)

Jakarta – Keputusan Presiden Jokowi yang mewajibkan seluruh pekerja dengan upah minimal UMR mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai keresahan banyak pihak.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan upah dibawah UMR tidak diwajibkan mengikuti Tapera.

Tetapi bagi pekerja Non-MBR harus menjadi peserta tapera dengan membayar iuran sebesar 3%. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki rumah tetap wajib mengikuti aturan ini dan  disebut sebagai penabung mulia.

Heru menjanjikan manfaat pasti yang akan didapatkan oleh penabung mulia berupa hasil tabungan dan bunga deposito.

“Benefit utamanya untuk menabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR atau yang kita sebut dengan penabung mulia yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini, dari peserta Bapertarum rata-rata masih di atas suku bunga deposito,” janji Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31 Mei).

lanjut menurut Heru, BP Tapera kini tengah menggodok beberapa manfaat lain bagi peserta Tapera golongan Non-MBR serta yang telah memiliki rumah.

Baca Juga: Gaji Karyawan akan Dipotong 3% Iuran Tapera: Apa Itu Tapera?

“Saat ini sedang kami kembangkan manfaat atau benefit tambahan yang berupa referal seperti mungkin diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki ataupun dengan teman-teman perbankan terkait dengan mungkin kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia atau skema lainnya yang saat ini sedang kami juga terus kaji kembangkan. Jadi tidak hanya dapat hasil pemupukannya, skema2 benefit tambahan saat ini juga sedang kami upayakan,” tukas Komisioner BP Tapera ini.

Seperti diketahui, manfaat yang bisa diterima peserta Tapera adalah mendapatkan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Selain itu, mereka juga mendapatkan kemudahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.