Jakarta – Polda metro jaya menangkap seorang pengacara yang menggunakan pelat nomor dinas khusus dan kartu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengacara berinisial HI ditangkap lantaran menggunakan pelat nomor dinas khusus DPR RI dan kartu tanda anggota palsu di tiga mobil mewah miliknya.
“Dari tersangka HI diamankan 3 unit mobil mewah seluruh barang buktinya kan ada 8 unit 3 diantaranya dari tersangka hi yang berprofesi sebagai oknum pengacara,”ungkap Ade Ary Jumat (31 Mei) siang di Mapolda Metro jaya.
Selain HI penyidik juga menangkap lima orang lainnya yang berperan sebagai pengguna pembuat dan pemesan pelat nomor palsu tersebut.
“kemarin kami update dari awalnya 5 tersangka yang ditahan ada penambahan satu tersangka menjadi 6 jadi yang 2 adalah pengguna plat nomor palsu dan ada ID palsu juga yang 4 lagi adalah pembuatnya ada pemesanan perantara dan pembuat ” lanjut Kombes Ade.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Koboi Jalanan Yang Meneror Surabaya
Kasus ini bermula dari pernyataan Anggota DPRRI Fraksi PAN Nazarudin dek gam yang mendapat informasi terkait maraknya penggunaan pelat nomor dinas khusus d-p-r palsu oleh sejumlah kendaraan.
Atas adanya informasi tersebut Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan dirutan Mapolda Metro Jaya dan masih diperiksa secara intensif terkait kasus pemalsuan pelat nomor palsu tersebut. (DN-Pandi)
Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News