Jakarta – Berihram merupakan salah satu rukun haji yang esensial. Rukun haji adalah serangkaian amalan yang wajib dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan amalan lain, termasuk dengan denda (dam). Jika rukun ini diabaikan, maka ibadah haji seseorang dianggap tidak sah.
Anggota Media Center, Widi Dwinanda, menekankan pentingnya pemahaman tentang ketentuan-ketentuan dalam berihram bagi jemaah, termasuk larangan-larangan yang harus dihindari. Salah satu larangan tersebut adalah memakai pakaian yang berjahit yang membentuk anggota badan bagi laki-laki.
“Selain itu, perempuan dilarang menutup kedua telapak tangannya dengan kaos tangan. Jemaah juga tidak diperbolehkan memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan, serta bercumbu atau bersetubuh,” jelas Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (29/05/2024).
Widi juga menambahkan bahwa jemaah harus menghindari tindakan mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor. Perempuan dilarang menutup wajahnya dengan cadar, dan semua jemaah dilarang memburu, menganiaya, atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali jika binatang tersebut berbahaya.
Baca juga: Kisah Inspiratif Sajeriah: Allah Mengizinkan Saya Berhaji Meski Buta
“Larangan lainnya termasuk menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” tambahnya.
Jemaah yang telah berihram juga dilarang menutup kepala dengan topi, peci, atau sorban bagi laki-laki, serta memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji atau umrah.
“Laki-laki juga tidak diperbolehkan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit,” lanjutnya.
Widi menyarankan agar jemaah, di waktu menunggu puncak haji, kembali membaca dan mempelajari manasik haji melalui buku panduan yang disediakan oleh Kementerian Agama.
“Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama di Play Store dan App Store,” ujarnya.
“Jemaah juga dapat berkonsultasi mengenai ibadah kepada para pembimbing ibadah di kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor,” pungkasnya.(Nurhaeni Amir/ MCH)
Baca informasi menarik lainnya di Google Berita