Ketua MPR RI Bamsoet Mendukung Penerbitan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC oleh POLRI

oleh -0 Dilihat
sim c1
Ketua MPR RI & Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia, Bambang Soesatyo, bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. (Parlementaria)

Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, akan bekerja sama dalam mensosialisasikan pembuatan SIM C1 kepada berbagai komunitas otomotif dan masyarakat luas.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat tiga jenis SIM untuk pengendara sepeda motor, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

SIM C diberikan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Untuk memperoleh SIM C1, pengendara harus sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Begitu pula untuk mendapatkan SIM C2 yang akan diluncurkan tahun depan, pemohon harus memiliki SIM C1 setidaknya selama satu tahun.

Penggolongan SIM ini menunjukkan kepedulian Polri terhadap keselamatan berkendara dengan memastikan setiap pengendara yang berada di jalan raya sudah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya,” ujar Bamsoet dalam acara peluncuran SIM C1 di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, serta Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono. Selain itu, berbagai komunitas otomotif seperti Harley Davidson Club Indonesia, Motor Besar Indonesia (MBI), dan Hogers Indonesia turut hadir.

Baca juga: Suhu Tinggi, Jemaah Diimbau Jangan Paksakan Diri Ibadah Sunah

Bambang Soesatyo, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, menjelaskan bahwa sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, terutama terkait kemampuan dan karakter pengemudi. Sebagai gambaran, pada tahun 2023 terjadi sekitar 24.437 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, atau sekitar 66 kematian setiap harinya.

Pada Januari 2024 saja, tercatat 11.565 kasus kecelakaan, dengan 32,4 persen di antaranya melibatkan pengendara usia remaja yang kemungkinan besar belum memiliki SIM.

“Pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 berbanding 13, yang berarti hanya ada 1 SIM untuk setiap 13 motor. Ini sangat mengkhawatirkan, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menyatakan bahwa pada Februari 2024, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai lebih dari 160,6 juta unit, dengan sekitar 134,2 juta unit (84 persen) adalah sepeda motor. Maka tidak mengherankan bahwa sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna sepeda motor.

“Oleh karena itu, penggolongan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung. Perbedaan spesifikasi kendaraan membutuhkan tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda. Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali yang penting sebagai bagian dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan izin mengemudi di jalan raya, sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutup Bamsoet.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.